Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kilogram Jaringan Internasional, Seorang Sopir Ditahan

klikjatim.com
Kapolda Jatim Imam Sugianto menunjukkan barang bukti sabu 30 kilogram yang berhasil diamankan (Satria/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Polresta Sidoarjo melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan sabu seberat 30 Kilogram dari tangan seorang sopir pick up, barang haram tersebut diduga berasal dari peredaran jaringan internasional.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing merilis hasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram tersebut di Mapolresta Sidoarjo, Jumat 16 Agustus 2024 sore.

Baca juga: MPM Connect Jadi Sarana Upgrade Skill Siswa SMK TSM Honda Binaan MPM Honda Jatim

Imam Sugianto menyampaikan, tersangka diamankan di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pasa Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Dari pengungkapan ini satu orang diamankan berinisial MI warga Kabupaten Sampang yang mengontrak tempat tinggal di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya," terangnya.

Imam menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang menangkap pasutri pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari Cina untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi," beber Imam.

Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan, dan didapatkan informasi adanya pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.

Baca juga: Berawal dari Kasus Kecelakaan Truk di Jombang, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Sasar Sopir Truk Antar Kota
"Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pick up Daihatsu Grandmax warna silver, ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilogram," jelasnya.

Baca juga: Semangat Hardiknas, MPM Honda Jatim Terima Ribuan Siswa SMK dalam Program Kunjungan Edukatif Industri

Saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up berinisial MI berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran hingga kendaraan dapat dihentikan.

Sementara itu pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan berat total 60 kilogram. Kemudian pengiriman yang ke-lima kalinya dengan berat total 30 kilogram," ungkapnya.

Tersangka mengaku, setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah orang berinisial E yang saat ini dalam proses pengejaran. 

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Barang bukti yang diamankan satu peti kayu palet berisi 15 buah bungkus plastik kemasan Teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 1.000 gram beserta bungkusnya.

Satu peti kayu palet berisi 15 buah bungkus plastik kemasan Teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 1.000 seribu gram beserta bungkusnya, 1 unit pikap Daihatsu Grandmax warna silver dan 1 buah HP.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Imam. (qom)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru