KLIKJATIM.Com | Surabaya—DPRD Jatim menilai kinerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa ambradul selama memimpin Jatim tahun 2019. Penilaian dewan itu berdasarkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Khofifah kepada dewan.
Dalam LKPJ itu, di antaranya gubernur menggunan parameter penghitungan yang bersifat kualitatif dengan menggunakan indeks kesalehan sosial.
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
[irp]
“Apa ini maksudnya indeks kesalehan sosial. Bagaimana Pemprov dalam hal ini gubernur bisa mengukur kesalehan seseorang. Kenapa ini dimasukkan dalam parameter kebijakan dalam LKPJ tersebut,”kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim Rohani Siswanto saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (13/4/2020).
Dikatakan Rohani, dalam pandangannya LKPJ yang disampaikan gubernur tidak dilengkapi data yang akurat. Mestinya, lanjut dia, perlu ada data di setiap laporan yang sinkron dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Rohani mencontohkan, dalam pertumbuhan data penduduk di Jatim tahun 2019 mestinya Pemprov Jatim melaporkan kinerjanya mulai Januari hingga Desember 2020.
[irp]
“Tapi ini yang dilaporkan di LKPJ Gubernur hanya mulai September 2019,” ujarnya.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Politisi asal Pasuruan itu berjanji, dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait untuk membahas LKPJ Gubernur Jatim.
“Jangan sampai dalam LKPJ tersebut punya data salah hingga melahirkan kebijakan yang salah pula,” tandasnya. (mkr)
Editor : Redaksi