Ukuran Kesalehan Sosial di LKPJ Gubernur Khofifah Dipertanyakan DPRD Jatim

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya—DPRD Jatim menilai kinerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa ambradul selama memimpin Jatim tahun 2019. Penilaian dewan itu berdasarkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Khofifah kepada dewan.

Dalam LKPJ itu, di antaranya gubernur menggunan parameter penghitungan yang bersifat kualitatif dengan menggunakan indeks kesalehan sosial.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

[irp]

“Apa ini maksudnya indeks kesalehan sosial. Bagaimana Pemprov dalam hal ini gubernur bisa mengukur kesalehan seseorang. Kenapa ini dimasukkan dalam parameter kebijakan dalam LKPJ tersebut,”kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim Rohani Siswanto saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (13/4/2020).

Dikatakan Rohani, dalam pandangannya LKPJ yang disampaikan gubernur tidak dilengkapi data yang akurat. Mestinya, lanjut dia, perlu ada data di setiap laporan yang sinkron dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Pascagempa NTT: Operasional Pelabuhan Pelindo Berangsur Normal, Perbaikan Pelabuhan Maumere Dipercepat

Rohani mencontohkan, dalam pertumbuhan data penduduk di Jatim tahun 2019 mestinya Pemprov Jatim melaporkan kinerjanya mulai Januari hingga Desember 2020.

[irp]

“Tapi ini yang dilaporkan di LKPJ Gubernur hanya mulai September 2019,” ujarnya.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Politisi asal Pasuruan itu berjanji, dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait untuk membahas LKPJ Gubernur Jatim.

“Jangan sampai dalam LKPJ tersebut punya data salah hingga melahirkan kebijakan yang salah pula,” tandasnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru