Ukuran Kesalehan Sosial di LKPJ Gubernur Khofifah Dipertanyakan DPRD Jatim

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya—DPRD Jatim menilai kinerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa ambradul selama memimpin Jatim tahun 2019. Penilaian dewan itu berdasarkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Khofifah kepada dewan.

Dalam LKPJ itu, di antaranya gubernur menggunan parameter penghitungan yang bersifat kualitatif dengan menggunakan indeks kesalehan sosial.

Baca juga: Misteri Jasad di Blega Terungkap: Ternyata Tangan Dingin Anak Tiri yang Mengakhiri Nyawa Ibunya

[irp]

“Apa ini maksudnya indeks kesalehan sosial. Bagaimana Pemprov dalam hal ini gubernur bisa mengukur kesalehan seseorang. Kenapa ini dimasukkan dalam parameter kebijakan dalam LKPJ tersebut,”kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim Rohani Siswanto saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (13/4/2020).

Dikatakan Rohani, dalam pandangannya LKPJ yang disampaikan gubernur tidak dilengkapi data yang akurat. Mestinya, lanjut dia, perlu ada data di setiap laporan yang sinkron dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris

Rohani mencontohkan, dalam pertumbuhan data penduduk di Jatim tahun 2019 mestinya Pemprov Jatim melaporkan kinerjanya mulai Januari hingga Desember 2020.

[irp]

“Tapi ini yang dilaporkan di LKPJ Gubernur hanya mulai September 2019,” ujarnya.

Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro

Politisi asal Pasuruan itu berjanji, dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait untuk membahas LKPJ Gubernur Jatim.

“Jangan sampai dalam LKPJ tersebut punya data salah hingga melahirkan kebijakan yang salah pula,” tandasnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru