Remaja Ingusan di Sidoarjo Hendak Tawuran Bawa Celurit, Akhirnya Dibui

klikjatim.com
Polisi menunjukkan celurit yang disita dari remaja yang hendak tawuran di Sidoarjo (Satria/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Polisi Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tujuh remaja yang hendak tawuran bersenjata tajam.

Penangkapan berawal saat polisi mendatangi sebuah rumah di Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (8/5/2024) dini hari. Di sana polisi mendapati 26 remaja, tiga diantaranya perempuan beserta sejumlah barang bukti senjata tajam.

Baca juga: Kades Buncitan Sedati Sidoarjo Ditemukan Tewas di Dalam Balai Desa

"Polsek Prambon mendapatkan laporan dari warga ada puluhan remaja yang berkumpul di sebuah rumah tersangka BFDS pelajar 18 tahun di daerah Watutulis. Warga curiga mereka adalah kelompok pemuda yang akan tawuran. Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah tersebut dan didapatkan 26 remaja beserta barang bukti sembilan bilah senjata tajam," tutur Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, Senin (20/5/2024) sore.

Menurutnya, dari hasil pmeriksaan polisi, para remaja itu mengaku berasal dari tiga kelompok gangster kemudian tergabung dalam Whatsapp Group yang dibuat sekitar dua Minggu lalu oleh RA, 17 tahun, asal Pandaan.

Baca juga: Pria di Jombang Ini Dilaporkan ke Polisi Oleh Ibu Kandung Usai Gondol Mobil dan Uang
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 7 Mei 2024 para pelaku berkumpul di rumah B.F.D.S, sebagian diantara mereka awalnya berencana untuk minum miras. Bahwa saat itu R.A dari Pandaan menuju rumah B.F.D.S di Desa Watutulis bersama dengan sekitar 11 orang kawannya mengendarai sepeda motor diantaranya adalah Anak R.A, M.I,.F dan M.F.A yang masing-masing sudah membawa senjata tajam yang rencananya akan digunakan tawuran dengan kelompok lain di wilayah Tulangan, Sidoarjo. 

Baca juga: Edukasi #Cari_Aman: MPM Honda Jatim Ingatkan Pelajar Wajib Berusia 17 Tahun dan Punya SIM

"Namun, saat berkumpul di rumah tersebut, pesan ajakan tawuran melalui media sosial tak kunjung di respon oleh kelompok lain. Karena tak kunjung mendapatkan balasan pesan terkait ajakan tawuran, sehingga ketiga kelompok yang sudah berkumpul di rumah B.F.D.S. akan minum miras," lanjut AKBP Deny Agung Andriana.

Untuk kepentingan pemeriksaan, ada tujuh remaja yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Baca juga: Bupati Sidoarjo di Bantu Warga Penghuni RTLH di Kecamatan Tarik

Tujuh tersangka yang terbukti atas kepemilikan senjata tajam tersebut B.F.D.S., 18 tahun, M.I.F.19 tahun, P.A.20 tahun, lalu empat lainnya berusia 17 tahun yakni R.A., F.C., M.S.F. dan M.F.A. (qom)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru