KPU Kembalikan Berkas Pencalonan Bupati Bojonegoro, Tim Nurul - Nafik Gugat Lewat Bawaslu

klikjatim.com
Tim dan kuasa hukum Nurul Azizah dan Nafik Sahal saat di Bawaslu Bojonegoro

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Calon pasangan (Bapaslon) bupati dan wakil bupati  Bojonegoro jalur independen Nurul Azizah dan Nafik Sahal merasa keberatan dan dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur setelah berkas dokumen pendukung pencalonan dari Nurul-Nafik dikembalikan.

Lewat tim kuasa hukum Nurul Azizah dan Nafik Sahal mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro Senin (20/5/2024) malam. Mereka mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dan mencari keadilan pada tahapan Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL

Saat di wawancarai, Soenaryo Abuma’in selaku kuasa hukum mengatakan, pengembalian berkas persyaratan dukungan oleh KPU Bojonegoro sangat merugikan Bapaslon Nurul Azizah dan Nafik Sahal. Lantaran berkas yang di bawa oleh pasangan tersebut belum semuanya diinput di Sistem Pencalonan (Silon).

Menurutnya, secara fisik, berkas dukungan dari Bapaslon telah diserahkan ke KPU Bojonegoro dan jumlahnya telah melebihi batas minimal, namun dikarenakan terkendala sistem pencalonan (Silon) sering eror, sehingga ada kekurangan.

“Jangan hanya karena sistem yang lemot dan eror, kemudian KPU Bojonegoro merugikan dan mengorbankan Bapaslon,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Bojonegoro Beri Pemahaman Pelajar Melek Teknologi Digital

Soenaryo Abuma’in menyebutkan, sesuai aturan, batas minimal persyaratan dukungan perseorangan di Kabupaten Bojonegoro jumlahnya yakni 67.200. Dan secara fisik (hard copy) Nurul Azizah dan Nafik Sahal telah menyerahkan ke KPU Bojonegoro sebanyak 75.777.

“Hanya karena aplikasi sistem pencalonan milik KPU eror sehingga hanya tercatat sekitar 59.000, dan ini sangat merugikan,” tegasnya.

Baca juga: Sambut Kajari Baru, Bupati Bojonegoro Dorong Pendampingan Hukum Preventif untuk Kawal Pembangunan Daerah

“Kami meminta kepada Bawaslu yang pertama untuk membatalkan berita acara atau tanda pengembalian dukungan yang dikeluarkan KPU, kedua agar memerintahkan kepada KPU Bojonegoro kembali membuka Sistem Pencalonan (Silon),” pungkasnya (gin)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru