KLIKJATIM.Com | Gresik - Satpol-PP Pemkab Gresik melakukan razia warung kopi di sekitar Desa Betiring, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik pada Selasa malam 14 Mei 2024. Dalam razia tersebut terjadi kejar-kejaran antara petugas Satpol-PP Pemkab Gresik dengan pramusaji yang menolak ditertibkan.
Kasatpol PP Pemkab Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan razia ini digelar untuk menegakkan Perda nomor 22 tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Para pramusaji ini diduga melayani pria hidung belang.
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
"Kami mendapat laporan masyarakat yang resah dengan adanya pramusaji yang diduga (terindikasi) sebagai pekerja seks komersial. Dalam penertiban tersebut pramusaji berusaha untuk kabur," kata Sinaga.
Baca juga: Razia di Tiga Titik Wilayah Kota, Satpol-PP Gresik Sita MirasNamun mereka tetap berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Selter Dinas Sosial untuk dibina. Total ada lima orang yang diamankan.
Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
"Dua warga Gresik, tiga luar Gresik," imbuh Sinaga.
Sinaga menyampaikan, jika keberadaan warung kopi boleh-boleh saja, asal dalam pelayanannya tidak melanggar norma dan aturan di Kabupaten Gresik.
Baca juga: BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
"Kami menghargai upaya orang membuka bisnis warung kopi atau kafe, asalkan tidak boleh melanggar aturan," katanya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar