Razia Warung Kopi, Petugas Satpol-PP Gresik Sempat Kejar-kejaran dengan Pramusaji

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Salah satu pramusaji yang hendak kabur ke semak-semak diamankan petugas Satpol-PP (Dok/Satpol-PP)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Satpol-PP Pemkab Gresik melakukan razia warung kopi di sekitar Desa Betiring, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik pada Selasa malam 14 Mei 2024. Dalam razia tersebut terjadi kejar-kejaran antara petugas Satpol-PP Pemkab Gresik dengan pramusaji yang menolak ditertibkan.

Kasatpol PP Pemkab Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan razia ini digelar untuk menegakkan Perda nomor 22 tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Para pramusaji ini diduga melayani pria hidung belang.

Baca juga: Ban Pecah di Jalur Pantura Gresik, Sopir Dump Truk Tewas usai Tabrakan dengan Truk Pipa Besi

"Kami mendapat laporan masyarakat yang resah dengan adanya pramusaji yang diduga (terindikasi) sebagai pekerja seks komersial. Dalam penertiban tersebut pramusaji berusaha untuk kabur," kata Sinaga.

Baca juga: Razia di Tiga Titik Wilayah Kota, Satpol-PP Gresik Sita Miras
Namun mereka tetap berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Selter Dinas Sosial untuk dibina. Total ada lima orang yang diamankan.

Baca juga: Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Polres Gresik Kawal Kunjungan Mentan Tinjau Gudang Bulog

"Dua warga Gresik, tiga luar Gresik," imbuh Sinaga.

Sinaga menyampaikan, jika keberadaan warung kopi boleh-boleh saja, asal dalam pelayanannya tidak melanggar norma dan aturan di Kabupaten Gresik.

Baca juga: Pembahasan Ranperda RTRW Gresik Diminta Tak Tergesa-gesa, Anggota Bapemperda DPRD Soroti Kepastian Investasi

"Kami menghargai upaya orang membuka bisnis warung kopi atau kafe, asalkan tidak boleh melanggar aturan," katanya. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru