Gus Samsudin Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Atas Konten Tukar Pasangan

klikjatim.com
Capture Video Gus Samsudin (ist)

KLIKJATIM.COM | Blitar - Masih ingat dengan Samsudin yang beberapa waktu lalu sempat menggemparkan jagat maya atas sebuah konten yang menghalalkan bertukar istri dengan pasangan lain tanpa harus menikah terlebih dahulu.

Atas fenomena tersebut, Samsudin akhirnya diamankan oleh jajaran Polda Jatim atas keresahan tersebut. Dan kini babak baru, Samsudin diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar oleh Tim Penyidik Polda Jatim. 

Baca juga: Sekam Padi Asal Gresik Tembus Pasar Jepang hingga Timur Tengah

Kasi Pidum kejari Blitar, Wahyu Susanto mengatakan, tidak hanya Samsudin, ada dua orang muridnya berinisial AYF fan MNF juga ikut dibawa ke Kejari Blitar. Dua orang ini, sebagai pembantu Samsudin dalam memproduksi konten bertukar pasangan tanpa harus menikah.

"Jadi tersangka ini status penanganan perkara naik ke tahap penuntutan, lalu Kejari juga sudah menunjuk Tim Jaksa sebagai penuntut umum. Kemudian, dalam waktu dekat dapat kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar," ujarnya.

Baca juga: Api Mengamuk di Ruko Blitar, Satu Mobil Tinggal Rangka

Menurutnya, atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal UU ITE dan terancam dua pasal berbeda yakni pasal 45 dan 27. Dengan jeratan kedua pasal itu, maka Samsudin dan 2 muridnya terancam dipenjara selama 6 tahun penjara. 

"Samsudin dan kedua muridnya sementara waktu mendekam di Lapas Kelas 2B Blitar selama 20 hari dalam mengikuti tahap penuntutan," imbuhnya.

Baca juga: Groundbreaking Pabrik Nitrat di Gresik, Kapolres Dukung Penguatan Industri dan Ketahanan Pangan

Perlu diketahui, selain itu, atas keresahan yang dibuat padepokan Samsudin yang berada di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar sudah ditutup oleh Pemerintah Daerah. Dan, para santri juga dipulangkan ke domisili mereka. (Miftakhul Nurjannah/qom)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru