KLIKJATIM.COM | Blitar - Masih ingat dengan Samsudin yang beberapa waktu lalu sempat menggemparkan jagat maya atas sebuah konten yang menghalalkan bertukar istri dengan pasangan lain tanpa harus menikah terlebih dahulu.
Atas fenomena tersebut, Samsudin akhirnya diamankan oleh jajaran Polda Jatim atas keresahan tersebut. Dan kini babak baru, Samsudin diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar oleh Tim Penyidik Polda Jatim.
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
Kasi Pidum kejari Blitar, Wahyu Susanto mengatakan, tidak hanya Samsudin, ada dua orang muridnya berinisial AYF fan MNF juga ikut dibawa ke Kejari Blitar. Dua orang ini, sebagai pembantu Samsudin dalam memproduksi konten bertukar pasangan tanpa harus menikah.
"Jadi tersangka ini status penanganan perkara naik ke tahap penuntutan, lalu Kejari juga sudah menunjuk Tim Jaksa sebagai penuntut umum. Kemudian, dalam waktu dekat dapat kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar," ujarnya.
Baca juga: BPBD Jatim Kirim Bantuan 8,7 Ton Telur Ayam dari Peternak Blitar ke NTT
Menurutnya, atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal UU ITE dan terancam dua pasal berbeda yakni pasal 45 dan 27. Dengan jeratan kedua pasal itu, maka Samsudin dan 2 muridnya terancam dipenjara selama 6 tahun penjara.
"Samsudin dan kedua muridnya sementara waktu mendekam di Lapas Kelas 2B Blitar selama 20 hari dalam mengikuti tahap penuntutan," imbuhnya.
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
Perlu diketahui, selain itu, atas keresahan yang dibuat padepokan Samsudin yang berada di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar sudah ditutup oleh Pemerintah Daerah. Dan, para santri juga dipulangkan ke domisili mereka. (Miftakhul Nurjannah/qom)
Editor : Redaksi