Waduh ! Mulai April 2020 Pendaftaran Nikah Ditutup

klikjatim.com
Catin saat melalukan prosesi akad nikah dengan protokol penvegaha Covid-19.(Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik--Sejak 1 April 2020 Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik menutup pendaftaran nikah. Penutupan dilakukan sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Kepala Kemenag Kabupaten Gresik Markus mengatakan, kebijakan penutupan nikah sementara itu dilakukan tidak terlepas dari penyebaran coronavirus disease (covid-19) atau virus corona. Jika wabah virus corona mereda, kemungkinan baru akan dibuka lagi.

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

"Per 1 April 2020 pendaftaran nikah tidak bisa dilakukan, namun jika mendaftar sebelum bulan April bisa dilakukan," katanya kepada klikjatim.com, Kamis (9/4/2020).

[irp]

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

[irp]

Markus menambahkan, bagi warga yang telah mendaftar sebelum April disarankan melaksanakan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan dengan protokol covid-19.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

"Bagi yang sudah mendaftar ya kita layani, kami himbau melaksanakan di KUA. Kalau mau nikah di rumah ya harus taat prosedur sesuai protokol covid-19," terangnya. (iz/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru