KLIKJATIM.Com | Gresik--Sejak 1 April 2020 Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik menutup pendaftaran nikah. Penutupan dilakukan sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Kepala Kemenag Kabupaten Gresik Markus mengatakan, kebijakan penutupan nikah sementara itu dilakukan tidak terlepas dari penyebaran coronavirus disease (covid-19) atau virus corona. Jika wabah virus corona mereda, kemungkinan baru akan dibuka lagi.
Baca juga: Logistik Papua Selatan Bergairah, Arus Peti Kemas TPK Merauke Melonjak 13,5 Persen
"Per 1 April 2020 pendaftaran nikah tidak bisa dilakukan, namun jika mendaftar sebelum bulan April bisa dilakukan," katanya kepada klikjatim.com, Kamis (9/4/2020).
[irp]
Baca juga: Bikin Kupang Makin Menyala! Booth Honda Guncang Honda DBL 2026 dengan Promo Spesial dan Riding Test
[irp]
Markus menambahkan, bagi warga yang telah mendaftar sebelum April disarankan melaksanakan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan dengan protokol covid-19.
"Bagi yang sudah mendaftar ya kita layani, kami himbau melaksanakan di KUA. Kalau mau nikah di rumah ya harus taat prosedur sesuai protokol covid-19," terangnya. (iz/mkr)
Editor : Redaksi