KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Ada 529 calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan saat pandemi Covid-19. Mereka adalah calon pengantin yang telah mendaftar sebelum per 1 April 2020.
"Ada 529 calon yang mau menikah selama pandemi covid-19, dan mereka mendaftar sejak bulan Januari hingga sebelum tanggal 1 April," ujar Kepala Kementerian Agama Bojonegoro, Syamsuri Rabu (8/4/2020).
[irp]
Dia menjelaskan, para calon pengantin ini tetap akan dinikahkan dengan kondisi demikian. Namun, untuk yang daftar setelah Tanggal 1 April 2020 mereka harus menunda pernikahannya sampai kondisi stabil.
"KUA tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun hanya melalui sistem daring (Online), Sementara menunda penerimaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," sambungnya.
Baca juga: Gus Ipul Ajak Kades di Bojonegoro Kawal Bansos: Jangan Sampai Salah Sasaran Lagi
Ditambahkan, Mulai tanggal 6 April 2020 pelaksanaan akad nikahnya di KUA masing masing. Surat Edaran Kepala Kemenag Bojonegoro itu juga menegaskan bahwa Kepala KUA dapat menolak pelayanan yang tidak sesuai protokol pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
[irp]
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Bojonegoro Nomor B.810/Kk.13.16/Pw.01/04/2020 tertanggal 3 April 2020. Salah satu pokok isinya melayani akad nikah calon penganting yang mendaftar sebelum 1 April 2020.
SE Kemenag tersebut sebagai tindak lanjut SE Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Perubahan Atas SE Dirjen Bimas Islam Nomor P-002/DJ.III/Hk.007/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di lingkungan Dirjen Bimas Islam. (af/bro)
Editor : M Nur Afifullah