Pedagang di Pasar Milik Pemkab Gresik Boleh Operasi, Tapi Libur Bayar Retribusi

klikjatim.com
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto dan Wabup Moh Qosim saat melepaskan bantuan sembako untuk masyarakat. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Terganggunya laju perekonomian masyarakat akibat pandemi Virus Corona membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengeluarkan kebijkaan meniadakan penarikan retrbusi bagi pedagang pasar yang dikelola oleh Pemkab Gresik.

[irp]

Baca juga: Sinergi Hijau: Siswa SMK Muhammadiyah 5 Gresik Ubah Taman Cabdin Pendidikan Jadi Kebun Sayur Produktif

Kebijakan tersebut diumumkan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto seusai acara peluncuran bantuan paket sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19, Selasa (7/4/2020).

"Mulai Rabu para pedagang pasar yang beraktivitas di seluruh pasar milik Pemerintah Kabupaten Gresik untuk sementara tidak ditarik retribusi," ucap Sambari, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Verval Massal Kemiskinan Jember: Terjunkan 22 Ribu ASN, DPRD Tekankan Validitas dan Evaluasi Teknis Lapangan

[irp]

Lebih lanjut Sambari menegaskan, jika surat keputusan mengenai hal ini telah dibuat sebagai dasar diberlakukannya kebijakan tidak adanya tarikan retribusi bagi para pedagang pasar yang beroperasi di pasar-pasar milik Pemkab.

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

Sambari juga menambahkan, kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban para pedagang selama masa pandemi Covid-19. "Sementara kami tidak menarik retribusi pedagang pasar hingga waktu yang belum ditentukan," pungkasnya. (iz/bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru