Pedagang di Pasar Milik Pemkab Gresik Boleh Operasi, Tapi Libur Bayar Retribusi

klikjatim.com
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto dan Wabup Moh Qosim saat melepaskan bantuan sembako untuk masyarakat. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Terganggunya laju perekonomian masyarakat akibat pandemi Virus Corona membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengeluarkan kebijkaan meniadakan penarikan retrbusi bagi pedagang pasar yang dikelola oleh Pemkab Gresik.

[irp]

Baca juga: Logistik Papua Selatan Bergairah, Arus Peti Kemas TPK Merauke Melonjak 13,5 Persen

Kebijakan tersebut diumumkan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto seusai acara peluncuran bantuan paket sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19, Selasa (7/4/2020).

"Mulai Rabu para pedagang pasar yang beraktivitas di seluruh pasar milik Pemerintah Kabupaten Gresik untuk sementara tidak ditarik retribusi," ucap Sambari, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Bikin Kupang Makin Menyala! Booth Honda Guncang Honda DBL 2026 dengan Promo Spesial dan Riding Test

[irp]

Lebih lanjut Sambari menegaskan, jika surat keputusan mengenai hal ini telah dibuat sebagai dasar diberlakukannya kebijakan tidak adanya tarikan retribusi bagi para pedagang pasar yang beroperasi di pasar-pasar milik Pemkab.

Baca juga: Kunjungi KEK JIIPE Gresik Bersama Dahlan Iskan, Rombongan Explore Business Disway Intip Masa Depan Industri Indonesia

Sambari juga menambahkan, kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban para pedagang selama masa pandemi Covid-19. "Sementara kami tidak menarik retribusi pedagang pasar hingga waktu yang belum ditentukan," pungkasnya. (iz/bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru