Edarkan Sabu Dikemas Sachet Minuman Serbuk, Pria di Jombang Dibekuk Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Jombang - KB alias Kian (23) warga Karangwinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi Satresnarkoba Polres setempat, usai usahanya kelabui petugas edarkan sabu dikemas sachet minuman serbuk merk marimas.

Kian dibekuk polisi tidak hanya mengedarkan sabu yang dikemas dengan sachet minuman serbuk, ia juga diketahui mengedarkan pil koplo yang dijual kepada orang-orang yang dikenalnya atau sistem ranjau.

Baca juga: Ditegur karena Sound Horeg, Duda Asal Jombang Ini Malah Ancam Warga Pakai Parang

"Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba pada 19 Februari 2024 lalu," kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat 1 Maret 2024.

AKBP Eko Bagus menambahkan modus mengelabui petugas kepolisian yang digunakan Kian, adalah dengan mengemas barang haram agar tidak terendus dan tidak dicurigai.

"Yang dikemas marimas itu sabu-sabu, kalau pil koplo dibungkus plastik. Barangnya diranjau acak di daerah Mojoagung," tambahnya.

Dari tangan Kian, polisi membawa total barang bukti yang disita 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik. 

Baca juga: Mendesak, Pembentukan BNN Kabupaten Jombang Karena Alasan Ini

"Petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka sebagai ala transaksi," katanya.

Baca juga: 9 Anak Meninggal 12 Masuk ICU Akibat DBD di Jombang
Terkait dengan penyergapan kepada Kian yang kesehariannya berjualan sayur, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan keterkaitan pelaku buron berinisial D yang beroperasi berbisnis barang haram di wilayah Mojoagung.

"Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba," ujar AKP Komar.

Bersama D, Kian sudah 3 kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp 850 ribu per botol isi seribu butir. 

Baca juga: SPMB Jombang Dimulai,Peserta Belum Dapat PIN, Ini Kendalanya

"Kemudian sijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak," lanjutnya.

Meski mengaku tidak mengetahui asal barang haram tersebut untuk berjualan sayur dan menutupi kebutuhannya karena hanya melalui perantara D, Kian harus tetap menjalani proses hukum sesuai aturan berlaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkas AKP Komar. (qom)

Editor : Diana

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru