KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro musnahkan barang terlarang hasil penggeledahan milik narapidana. Pemusnahan yang berlangsung Jumat 12 Januari 2024 dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Bojonegoro.
Sebanyak 545 item barang terlarang tersebut kumpulan mulai dari bulan Juni 2023 hingga Desember 2023.
Baca juga: Pastikan Kualitas Infrastruktur Desa, Wabup Bojonegoro Sidak Empat Proyek BKKD
Kalapas Bojonegoro Sugeng Indrawan bersama dengan Tim Divisipas Kanwil Kemenkumham Jatim dibawah pimpinan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi bapak Jaya Kartika dan diikuti oleh pejabat struktural, Staf Kantor dan jajaran Keamanan Lapas Bojonegoro serta perwakilan dari Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Kalapas Bojonegoro menyampaikan, sebanyak 545 barang terlarang tersebut merupakan hasil razia dari petugas Satgas Kamtib dan P4GN mulai kurun waktu bulan Juni 2023 hingga Desember 2023. Barang ini diambil dari dalam lapas yang dibawa oleh para narapidana.
“Inilah Komitmen kami bahwa Lapas Bojonegoro mulai bersih-bersih. Komitmen kita Lapas Bojonegoro bersih dari HP, Narkoba, dan hal-hal yang dilarang sesuai dengan aturan. Kami berharap bahwa apa yang kami lakukan hari ini menjadi tonggak kedepan bahwa kita akan lebih baik lagi," tegasnya.
Baca juga: Dirjenpas Pusat Sebut Lapas Bojonegoro Jadi Zona Merah Saat Menjadi Saksi SidangSugeng Indrawan melanjutkan, razia di Lapas akan dilakukan secara terjadwal maupun mendadak. Petugasnya akan memeriksa semua isi kamar para napi ataupun kamar tahanan.
“Jika ditemukan barang larangan seperti yang tercantum dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Rutan dan Lapas, Maka akan kita sita untuk di musnahkan,” imbuhnya.
Menurut Sugeng sapaan akrabnya untuk barang yang masuk di lapas belum mengetahui bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk. Namun dirinya berjanji akan mengevaluasi dan akan gali bagaimana barang tersebut bisa masuk.
Baca juga: Dua Terduga Pencuri Kabel di Bojonegoro Diamankan Polisi dan Warga, Satu Pelaku Kabur
"Jadi saya disini menjadi Kalapas Bojonegoro ini baru, jadi saya akan berkomitmen akan memberantas barang terlarang hingga tidak ada lagi barang yang terlarang masuk di lapas," harapnya.
Ia menambahkan, lapas selain razia internal yang dilakukan oleh petugas Lapas, ada juga razia secara mendadak yang dilakukan oleh Tim Satops Patnal Pas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Tujuannya untuk meminimalisir barang larangan di kamar para napi ataupun tahanan di lingkungan Lapas.
Seperti diketahui, sebanyak 545 barang yang di musnahkan itu seperti Handphone, Charger, Korek Api, alat cukur dan berbagai macam barang temuan lainnya. Barang larangan itu pun dimasukkan ke dalam tong sampah dan kemudian dibakar.
Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Jaya Kartika menyampaikan, ini merupakan langkah yang bagus, artinya Lapas Bojonegoro mewujudkan perintah dari Dirjenpas terkait dengan 3 kunci Pemasyarakatan Maju. Diantaranya yaitu deteksi dini dalam gangguan kamtib di lingkungan Lapas.
Mudah-mudahan kegiatan ini terus berlanjut dan bersinergi dengan APH Penegak hukum yang lain dalam mewujudkan Pemasyarakatan maju.
"Kami mengimbau agar semua warga binaan patuh dan senantiasa untuk taat terhadapaturan," pungkasnya. (qom)
Editor : M Nur Afifullah