KLIKJATIM.Com | Gresik - Entah meniru dari mana, perbuatan 9 bocah cilik (Bocil) belasan tahun menenteng celurit di tengah kota Gresik pada Minggu malam 25 Desember 2023 lalu, sempat bikin resah warga.
Mereka layaknya gangster menenteng senjata tajam di jalanan dengan mengendarai sepeda motor. Ulah mereka pun dilaporkan ke polisi oleh warga. Akhirnya Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan sembilan gangster cilik tersebut.
Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Icon Mall Gresik Gandeng PMI Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Empat bocil di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Mirisnya, hampir semua masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjabarkan, ulah para gangster cilik itu terjadi padal Minggu 25 Desember 2023 sekira pukul 01.30 dini hari di Jalan Sindujoyo, Kecamatan Gresik Kota.
"Saat anggota Resmob Polres Gresik melakukan patroli di sekitar Jalan Sindujoyo, melihat gerombolan anak muda kurang lebih 20 orang yang mengendarai sepeda motor," beber Aldhino.
Untuk mencegah terjadinya bentrok, aparat kepolisian akhirnya membubarkan gerombolan tersebut. Namun, setelah gangster meninggalkan lokasi ternyata ditemukan ada satu orang warga yang ternyata mengalami luka di bagian tangan.
Petugas juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy W-3080-EF yang tertinggal di lokasi bersama satu buah senjata tajam jenis celurit.
Baca juga: Diduga Salah Sasaran, Adik Kakak Asal Ngerong Ngamuk Sambil Tenteng CeluritMendapati hal tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan. Esoknya, Senin 26 Desember 2023, anggota berhasil mengidentifikasi para bocil itu berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Total ada sembilan orang yang kami amankan dari TKP Jalan Sindujoyo. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Lima lainya sebagai saksi," imbuh Aldhino.
Total ada sembilan orang yang diamankan ke Polres Gresik. Berikut ini rinciannya.
Tersangka:
1. F, 16 tahun, asal Pulopancikan, Gresik Kota
2. B, 15 tahun, asal Pulopancikan, Gresik Kota
Baca juga: Diduga Curi Uang Rp380 Ribu di Toko Kelontong, Pria di Driyorejo Gresik Diamankan Polisi
3. AZ, 14 tahun, asal Sidokumpul, Gresik Kota
4. MR, 24 tahun asal Pulopancikan, Gresik Kota
Saksi:
1. TS, 16 tahun, asal Pulopancikan, Gresik Kota
2. IR, 14 tahun, asal Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik
3. E, 15 tahun, asal Lumpur, Gresik Kota
Baca juga: Pesta Merdeka Green Garden Regency, Tawarkan Bonus Furniture Rp17 Juta Tanpa Diundi
4. RF, 15 tahun, asal Sidokumpul, Gresik Kota
5. IB, 14 tahun, asal Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik
Aldhino menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tiga orang tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur. Mereka yang diamankan rata - rata masih berstatus pelajar.
Terungkap pula, mereka jalan jalan bergerombol sambil membawa senjata tajam untuk mencari musuh. Para bocil itu ternyata telah janjian di medsos dan akan bentrok dengan lawannya.
"Mereka berkeliling mencari musuh. Sudah janjian di medsos untuk bentrok. Beruntung terlebih dahulu berhasil kami bubarkan," tutup Aldhino.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah parang dengan panjang 1 meter, 2 buah celurit besar, dua buah celurit kecil dan sepeda motor. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar