Ngidam iPhone 12, Pemuda di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi

klikjatim.com
Pelaku pembawa kabur iPhone di Tulungagung (Baju oranye) saat berada di Kantor Polres Tulungagung (Iman/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Pemuda di Tulungagung berinisial IM berusia 20 tahun nekat membawa kabur iPhone 12 varian pro max. IM rupanya sangat mendambakan iPhone tersebut hingga ingin membelinya secara COD.

Kasie Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno berujar, awal pencurian iPhone ini bermula saat korban atau pemilik iPhone berinisial BN hendak menjual iPhone 12 pro max miliknya, dengan cara ditawarkan melalui media sosial. BN merupakan warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Konsolidasi Internal, Siap Luncurkan Program Gemapatas

Kemudian pada Kamis 7 Desember 2023 malam, korban dihubungi pelaku IM, bahwa dia berminat membeli iPhone yang ditawarkan BN. Pelaku pun janjian dengan korban untuk bertemu dan membeli iPhone 12 tersebut.

Baca juga: Lima Jabatan Strategis di Lingkungan Polres Tulungagung Ganti Orang
Nah saat keduanya bertemu di jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung untuk COD, pelaku meminta iPhone tersebut untuk dibawa pergi sejenak, dengan alasan diperiksa kondisinya, namun rupanya itu hanya modus pelaku untuk membawa kabur iPhone tersebut.

"Pelaku minta iPhone korban dibawa untuk diperiksa kondisinya kepada teman pelaku, korban disuruh menunggu, namun pelaku tak kembali," terang Mujiatno.

Baca juga: ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Rutin, Pegawai Diingatkan Siapkan Program PTSL 2026

Korban pun sadar ditipu, karena iPhone miliknya dibawa pelaku dan tidak kunjung dikembalikan, akhirnya korban melapor ke Polres Tulungagung.

Tak perlu waktu lama, IM pun ditangkap polisi pada Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023. Dia langsung dikeler ke Mapolres Tulungagung.

Baca juga: 170 Warga Prasejahtera di Tulungagung Dapat Sambungan Listrik Gratis dari PLN

"Petugas berhasil mengamankan tersangka dirumahnya beserta Barang Bukti berupa satu buah Hp jenis iPhone 12 Pro Max beserta Dusbooknya dan 1 Lembar nota Pembelian, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP," tutur Mujiatno. (qom)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru