KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Selama pertandingan liga 3 Jawa Timur (Jatim) di grub N yang berkandang di Stadion Letjend H Soedirman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima setoran pajak Rp28.679.000.
Setoran pajak tersebut dari tujuh laga sepakbola. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti.
Baca juga: Gempur Peredaran Gelap, Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan
Menurut Ibnu Soeyoeti, selama menjadi tuan rumah seleksi Grup N Liga 3 PSSI Jatim, Pemkab Bojonegoro telah mendapat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan karcis.
"Sebanyak 7 pertandingan di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro mendapat pajak sebesar Rp28,6 juta," ujar dia.
Retribusi pajak dari hiburan pertandingan sepakbola itu sesuai Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pemungutan Pajak Hiburan. Pada Pasal 6, disebutkan bahwa karcis pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10 persen.
Baca juga: Pemain Persibo Tarik El Janaby dan Aji Pratama Cedera Saat Latihan, Apakah Absen di 28 Besar Liga 3 Jatim?Kemudian lanjut Ibnu, dalam pemungutan retribusi karcis itu juga menggunakan Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Perforasi di Kabupaten Bojonegoro. Pembayaran retribusi dilakukan setiap kali pertandingan.
Baca juga: Kejutan Tumpeng Warnai Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Bojonegoro, Forkopimda Tunjukkan Soliditas
“Jadi wajib pajak yang menghitung sendiri jumlah tiket yang terjual dan disetorkan langsung ke kas daerah melalui perforasi karcis,” terangnya.
"Pembayaran retribusi dari karcis pertandingan olahraga sepakbola itu dilakukan setiap kali selesai pertandingan. Dalam pertandingan itu dari Bapenda juga menerjunkan orang untuk memantau langsung ke lapangan," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persibo Bojonegoro Lasmiran mengatakan, selama tujuh kali pertandingan Liga 3 PSSI Jatim jumlah tiket yang terjual ada sekitar 10 ribu lembar. Semua tiket tersebut telah diperforasi untuk pembayaran retribusi hiburan.
"Penjualan tiket yang konvensional maupun online ini semua telah di-perforasi (legalisasi)," pungkasnya. (qom)
Editor : M Nur Afifullah