Bangun Tidur, Motor GL Modifan Milik Warga Wringinanom Gresik Hilang

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Pelaku dan barang bukti motor GL modifan yang dicuri (Dok/Polsek Wringinanom)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Polsek Wringinanom Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Wringinanom. Dalam waktu cepat, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda GL Pro 160 W 5559 WC milik korban.

Sepeda motor tersebut milik korban bernama Irvan Triesta Gunawan (22 th) asal Dusun Krajan RT 02/RW 01 Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Logistik Papua Selatan Bergairah, Arus Peti Kemas TPK Merauke Melonjak 13,5 Persen

Pelaku pencurian PA (33 th) asal Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Aksi pencurian sepeda motor baru diketahui pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 03.15 Wib, sewaktu korban bangun dari tidur lalu melihat satu Unit Sepeda Motor Honda GL PRO160,W 5559 WC yang sebelumnya di parkir di teras rumah tidak ada atau hilang.

Kemudian korban membangunkan kakaknya Yenny Dwi Lestari memberi tahu jika sepeda motornya hilang, mengetahui hal tersebut korban bersama kakaknya berusaha mencari keberadaan sepeda motor miliknya akan tetapi tidak di temukannya.

kemudian Yenny Dwi melihat rekaman CCTV milik tetangganya, setelah mengetahui pelaku terekam CCTV korban melapor ke Polsek Wringinanom.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan korban untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor," ucap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Wringinanom Iptu Moch. Dawud, Jumat (20-10-2023).

Baca juga: Motor Hilang di Kos Kedanyang, Padahal Dikunci Setir
Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 Wib, selajutnya pihak Polsek menindak lanjuti laporan dan langsung mendatangi TKP.

Baca juga: Bikin Kupang Makin Menyala! Booth Honda Guncang Honda DBL 2026 dengan Promo Spesial dan Riding Test

Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Wringinanom sekitar jam 08.00 wib berhasil mengamankan pelaku berinisial PA.

"Pelaku kami amankan di salah satu perusahaan yang berada di Desa Sumengko, Kecamatan, Wringinanom Kabupaten Gresik," tegasnya.

Pelaku langsung ditetapkan tersangka, sementara barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit Sepeda Motor Honda GL PRO160, W 555 WC.

Baca juga: Kunjungi KEK JIIPE Gresik Bersama Dahlan Iskan, Rombongan Explore Business Disway Intip Masa Depan Industri Indonesia

Korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Berdasarkan keterangan tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pagar, karena kondisinya tidak ditutup.

"Diperkirakan pelaku masuk ke dalam teras rumah korban melalui pintu pagar yang tidak ditutup lalu mengambil satu Unit Sepeda Motor Honda GL PRO160, No Pol W 5559 WC warna hitam," tutupnya.

Tersangka ditahan dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian terancam dipenjara lima tahun. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru