KLIKJATIM.Com | Gresik – Kepala Unit Pembantu Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Legundi, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dicokok Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik karena rugikan perusahaan pelat merah tersebut.
Kepala Unit berinisial HN tersebut merugikan keuangan negara setelah membuat gadai fiktif dengan menggunakan data nasabah.
Baca juga: Tak Masuk Akal! Kasur dan Dipan Dibuang ke Selokan di Tengah Kota Gresik
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menjelaskan, modus operandi tersangka yakni membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif 30 hingga 40 orang nasabah gadai yang telah lunas.
"Namun dibuat seolah-olah para nasabah tersebut kembali melakukan gadai," terang Alifin.
Nah, dalam prosesnya, nilai uang gadai yang berhasil dicairkan melalui SBG fiktif ini mencapai Rp2,3 miliar, sesuai hasil audit kanwil Pegadaian Jawa Timur.
Baca juga: Akhirnya Kades Dooro Dieksekusi Kejaksaan Negeri GresikSaat ditemukan fraud tersebut, PT Pegadaian langsung melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Gresik. Diketahui, pelaku kabur ke Jakarta dan ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Timur, Jumat dini hari (13/10/2023). Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan tersangka.
Baca juga: Kuota Lansia Capai 7 Persen, Kebutuhan Kursi Roda Jemaah Haji Gresik Baru Terdata Usai Pelunasan
"Telah kami temukan lebih dari dua alat bukti, yakni, keterangan saksi, surat, petunjuk, dan ketambahan keterangan tersangka hari ini.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 dan tiga UU Tipikor junkto pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," beber Alifin.
Lebih rinci Bonar Satria Wicaksono Kasi BB dan ketua satgas Kejaksaan Negeri Gresik menjelaskan, selain membuat gadai fiktif, pelaku juga mengambil uang kas, membuat tabungan logam mulia fiktif, pelelangan logam mulia fiktif, dan mark-up jumlah karat.
Baca juga: Sambut Hari Pahlawan, Komunitas Gresik Expresi Gelar Aksi Bersih-bersih TMP Gresik
Berdasarkan LHP auditor madya, kurang lebih ada 50-60 mantan nasabah pegadaian yang datanya dicatut pelaku.
"Saat akan dilelang, logam mulia tersebut tidak ada," bebernya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar