Pil Koplo Masih Banyak Beredar di Surabaya, Polrestabes Ungkap Peredarannya

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil ungkap peredaran pil koplo alias pil ekstasi di Surabaya (Dok/Polrestabes Surabaya)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah di Jalan Tambak Wedi Baru Gang II Surabaya. Rumah digeledah berdasarkan informasi dari masyarakat pada, Senin 7 Agustus 2023, kurang lebih pukul 13.00 WIB.

Di dalam rumah itu, satu pria dilakukan penangkapan terhadap tersangka AB warga Jalan Kedung Cowek Surabaya. Dia diduga kuat sebagai pengedar Narkoba dan kurir lintas daerah.

Baca juga: Gubernur Khofifah : Ekonomi Jatim Triwulan III 2025 Tumbuh 1,70%

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AB, ditemukan 48 klip plastik yang berisi Pil Ekstasi alias pil koplo warna merah muda logo “kaki kucing” sebanyak 4.800 butir dengan berat +1.866,2 gram.

Ditemukan juga bungkusan 78 klip plastik yang berisi Pil ekstasi warna biru logo “transformer” sebanyak 7.800 butir dengan berat +3007,58 gram.

Selain itu ada poket sabu berat 2,30 gram beserta bungkusnya, 2 buah Buku catatan penjualan narkoba, beberapa bendel Plastik Klip, poket Plastik bekas, 2 buah Timbangan Elektrik, 2 buah kotak Plastik, 1 buah Koper, 1 bungkus teh cina, 2 HP Vivo.

Kapolrestabes Surabaya melalui Wakasat Resnarkoba Kompol Fadilla mengatakan, tersangka. AB alias Tami mengaku mendapatan barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari MA (DPO) dengan cara diranjau.

Baca juga: Deretan Artis Ini Percaya LASIK di National Eye Center Surabaya, Begini Alasan Mereka

“Pengakuannya, atas perintah saudara MA (DPO), AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk dikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” jelas Fadilla,Rabu(20/9/2023).

Selain itu kepada Petugas tersangka mengaku sudah sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir ini.

Hasil ranjauan itu, olehnya sabu dan ekstasi disimpan dalam koper dan diletakan dibawah lantai dapur ditutupi oleh mesin cuci.

Baca juga: PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 – November 2025

“Tersangka ini sebagai perantara jual beli ataupun sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu dan extasi dijanjikan mendapatkan pembayaran sebesar Rp15.000.000,” imbuh Wakasat Narkoba.

Tami ini sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru