Hindari HOAX di Tahun Politik 2024

klikjatim.com

Oleh: A Fajar YuliantoDirektur YLBH Fajar TrilaksanaOmbudsman Klikjatim.com

MEMASUKI  tahun politik 2024, hati - hati! Jari - jari akan menjadi jeruji penjara jika tidak selektif memilih dan memilah info, kabar dan berita bohong (Hoax)

Dengan telah dimulainya deklarasi dan dinamika Capres Cawapres, maka sangat terasa semakin naik tensi dan semakin menghangat perbincangan perpolitikan Indonesia.

Mulai dari masyarakat awam dengan profesi pekerjaan apapun terlibat dalam perbincangan politik, dan bahkan lahir pula pengamat politik tiban (pihak pihak mendadak jadi pengamat politik diwarung warung kopi dan tempat tempat kongkow).

Di balik dinamika hiruk pikuk suasana politik, ada potensi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Kami yakini semua Para Calon yang bertarung sebagai Capres dan Cawapres punya niatan bertujuan demi Kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran seluruh Rakyat Indonesia.

Namun justru dari oknum oknum pendukung yang bermain api dan tampil sebagai spekulan berjalan program atas nama rakyat demi mengejar keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara menyebarkan berita dan informasi yang tidak benar dan bahkan kabar bohong / Hoax hingga fitnah kepada lawan pendukungnya.

Hal demikian perlu disikapi serius,Ini ancaman pidana untuk penyebar hoax diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No. No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan salah satu alatnya Gadget / HP dan sejenisnya saat ini menjadi media penyebaran Hoax yang paling efektif, terjadi dalam lini-lini media sosial / digital lainya, hoax disini akan dijerat dengan pasal-pasal UU ITE, dsn KUHP sesuai dengan muatannya.

Ketentuan pidana Hoax sebagaimana pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tegas bahwa setiap orang dilarang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, atau dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, maka diancam pidana penjara hingga 10 tahun.

Hoax bermuatan unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, diancam dengan pasal 27 (Ayat 3) maksimal empat tahun atau denda Rp750 juta.

Hoax bermuatan dengan SARA / Pembunuhan karakter dan identitas maka akan diancam dengan pasal 28 ayat (2) diancam pidana penjara maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Sedangkan hoax bermuatan penghasutan sehinga potensi antar pihak dapat terprovokasi melakukan perbuatan melawan hukum, maka hal demikian dapat terjerat sebagaimana ketentuan pasal 160 KUHP, diancam paling lama 6 tahun.

Maka, berhati hatilah menerima setiap informasi, jangan gegabah meneruskan / menstransmisikan informasi pada orang lain. berita, cek dan cek dari pusat sumber sesuai klasifikasi jenis pemberitaan.

Misalkan tentang berita seputar mekanisme dan dinamika pemilu, maka cek dan konfirmasi kebenaranya di Kominfo, KPU dan lembaga perangkat pemilu lainya. Sehingga terhindarkan dari upaya pemecah belah umat dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa pada umumnya. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru