KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Salah satu napi Lapas Bojonegoro menjalani proses sidang narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Napi yang tersangkut hukum tersebut masih menjalani proses hukuman yang bertempat di Lapas Bojonegoro.
Dia adalah FM (42) itu ketahuan membawa narkoba jenis sabu saat Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Pastikan Kualitas Infrastruktur Desa, Wabup Bojonegoro Sidak Empat Proyek BKKD
Saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari Dirjenpas Pusat, yakni Yohanes Dias Sanyoto, dimana Yohanes merupakan salah satu Polsuspas yang ikut serta dalam agenda inspeksi mendadak (Sidak) dari Dirjenpas Pusat ke Lapas Bojonegoro.
Dalam kesaksiannya, Yohanes mengaku, Dirjenpas Pusat mendapatkan informasi dari Intelijen Pemasyarakatan bahwasanya, terdapat Lapas dengan status zona merah di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, salah satunya yakni Lapas Bojonegoro. Menurutnya, status zona merah tersebut, lantaran napi di Lapas Bojonegoro beberapa kali kedapatan membawa handphone dan menjadi otak penipuan.
Selanjutnya, usai mendapatkan informasi tersebut, rombongan Dirjenpas Pusat melakukan Sidak di sejumlah Lapas di Jateng dan Jatim. Sidak yang membawa kurang lebih 20 personel itu, awalnya ke Lapas Tegal, Jateng, kemudian dilanjut ke Lapas Bojonegoro.
Sesampainya di Lapas Bojonegoro, lanjut Yohanes yang memberikan keterangan melalui Video Conference (Vidcon) itu, personel dibagi menjadi sejumlah regu, dan menyisir sejumlah kamar. Kemudian, Yohanes menggledah kamar Blok-D1 yang berisi sekitar lima orang, disitulah ditemukan plastik klip berisikan narkoba jenis sabu yang tersimpan di dalam loker.
Baca juga: Dua Terduga Pencuri Kabel di Bojonegoro Diamankan Polisi dan Warga, Satu Pelaku Kabur
"Saya menemukan berada di dalam loker, disamping sebelah kanan terdakwa (Fahrizal) tidur," ungkap Yohanes dihadapan Majelis Hakim PN Bojonegoro, Selasa (29/8/2023).
Selanjutnya, saat Yohanes menanyakan barang tersebut ke terdakwa, Fahrizal langsung mengakui bahwa narkoba jenis sabu sekitar 20 gram itu miliknya. Kemudian, Fahrizal beserta sabu dan sejumlah barang bukti lainnya diserahkan ke Satreskoba Polres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto mengungkapkan, saksi Yohanes hanya menerangkan bahwa, dirinya menemukan sabu di kamar terdakwa. Namun, bagaimana cara sabu itu masuk ke Lapas, saksi tidak mengetahui. Tak hanya saksi Yohanes, beberapa saksi juga mengungkapkan hal serupa.
Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
"Bagaimana sabu itu masuk, tadi saksi menjawab tidak tahu, kemudian saksi-saksi yang kemarin sudah diperiksa juga semuanya menyatakan tidak tahu," ujar Sonny.
Lebih lanjut, Sonny menjelaskan, menurut keterangan saksi, Lapas Bojonegoro ditandai sebagai zona merah, lantaran terdapat narapidana yang melakukan penipuan dengan menggunakan handphone, dan bukan karena narkotika. Namun, saat Dirjenpas melakukan sidak, ditemukan empat plastik narkotika jenis sabu itu.
"Mereka melakukan sidak untuk mencari handphone itu, tapi menemukan narkotika. Bukan TO-nya narkotika, tapi mencari yang melakukan penipuan dari dalam Lapas," pungkasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar