Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi di Pengadilan Tipikor

klikjatim.com
Saiful Ilah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Satria/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Mantan Bupati Sidoajo Saiful Ilah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Raya Juanda, Kamis (10/8/2023).

Saiful Ilah terjerat kasus dugaan gratifikasi yang diterimanya dari pihak pengusaha maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo serta direksi BUMD dengan jumlah total uang sekitar Rp 44 miliar.

Baca juga: Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Suarta dengan hakim anggota Poster Sitorus dan Abdul Gani. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Candra.

Empat jaksa penuntut umum KPK membacakan secara rinci dugaan gratifikasi yang diterima Abah Ipul mulai dari pengurusan tanah di tingkat desa, camat, kepala dinas, sekretaris daerah, OPD, pengusaha hingga direktur BUMD. Nilainya mulai jutaan hingga miliaran rupiah. Selain berupa uang yang diserahkan langsung maupun lewat rekening, Abah Ipul juga diduga menerima dugaan gratifikasi berupa barang mewah seperti emas, arloji, tas hingga ponsel.

Baca juga: Konvoi Bawa Sajam dan Resahkan Warga, 20 Oknum Pendekar di Sidoarjo Diringkus Polisi

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan yang akan disusun tim penasehat hukumnya. Setelah sidang usai, Abah Ipul memberi keterangan kepada para media. “Saya tidak pernah sekalipun meminta uang kepada kepala OPD maupun pengusaha karena hak kewenangan saya sudah saya limpahkan pada masing-masing OPD,” tuturnya.

Namun ia membenarkan, saat dirinya ulang tahun setiap tanggal 9 Agustus, dirinya menerima hadiah. Namun dirinya mengaku tidak tahu bahwa hal itu melanggar hukum. “Emas puluhan gram yang saya terima masih saya simpan. Silahkan kalau mau diambil. Saya juga menduga penahanan ini atas kepentingan politik supaya saya tidak muncul di tahun 2024 ,” imbuhnya.

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

Sebagai informasi, Abah Ipul pernah ditahan di Lapas Porong selama dua tahun atas kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 600 juta. Ia menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022, namun ia kembali masuk bui atas dugaan gratifikasi dan ditahan tim penyidik KPK di Lapas Kelas II A Sidoarjo sejak bulan Maret 2023. (qom)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru