KLIKJATIM.Com | Gresik — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menemukan 87 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Gresik yang masih belum memenuhi syarat administrasi.
Hal tersebut diketahui setelah KPU melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan yang dilakukan masing-masing parpol pengusung.
Baca juga: KPU Gresik Masih Temukan Kesalahan Data Kelengkapan Administrasi BacalegKPU sendiri telah mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik untuk pemilu 2024 pada Minggu 6 Agustus kemarin.
Baca juga: SIG Salurkan 292 Hewan Kurban untuk Masyarakat di 19 Provinsi pada Iduladha 1447 H
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menyampaikan, dari 623 Bacaleg tersebut, 87 yang masih belum memenuhi syarat alias TMS. Namun Roni tak merinci dari parpol mana saja 87 Bacaleg tersebut.
Baca juga: Inovatif Terapkan Budaya K3L, Petrokimia Gresik Group Borong 8 Penghargaan '5 Stars' di ICC-OSH 2026
"Sekarang tahapannya adalah pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh masing-masing parpol," ungkap Roni.
Meski demikian, partai politik pada masa pencermatan DCS boleh memperbaiki syarat administrasi Bacaleg yang masih dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat). Selain itu parpol juga masig bisa mengubah nomor urut bacaleg, mengubah dapil bacaleg (pada tingkatan yang sama).
Baca juga: Dzikir dan Tazkiyatun Nafs Jadi Terapi Spiritual Warga Sedagaran untuk Jaga Kesehatan Mental
"Bahkan mengganti bacaleg berdasarkan persetujuan DPP Partai yang bersangkutan," tandas Roni. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar