Penyetopan Sementara Kapal Penumpang Rute Bawean Tunggu Putusan Pemda Gresik

klikjatim.com
Para penumpang yang baru turun dari kapal menjalani pemeriksaan di Pelabuhan Bawean untuk antisipasi penyebaran covid-19. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik, belum dapat memastikan untuk penyetopan sementara kapal penumpang rute Bawean. Sebab, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Daerah setempat menyusul adanya kesepatan masyarakat di Pulau Bawean, terkait penerapan lockdown lokal sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau coronavirus disease 2019 (covid-19).

Saat dikonfirmasi, Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Gresik, Capt Masri T Randa Bunga mengaku sudah menerima surat keputusan bersama Muspika di Kepulauan Bawean terkait kesepatan lockdown lokal. Tetapi pihaknya tidak gegabah mengambil keputusan sebelum mendapatkan surat sebagai tindaklanjut dari Bupati Gresik.

Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris

[irp]

“Sudah ada suratnya dari Dishub (Dinas Perhubungan), dan akan kami koordinasikan dengan Bupati. Kalau dari Pemkab menyuruh setop, maka akan kami setop pelayarannya,” kata Capt Masri kepada klikjatim.com.

Dia menjelaskan, perlu diketahui bahwa segala operasional pelayaran kapal di Bawean berdasarkan keputusan Bupati Gresik. “Karena operasional rute perjalanan itu ada di Pemda, dan kami hanya perihal izin keselamatan KSOP,” lanjutnya.

Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro

Hal senada dikatakan Kadishub Gresik, Nanang Setiawan. “Surat tembusannya sudah masuk, tapi kami masih menunggu pembahasan dan keputusan Bupati,” tuturnya.

[irp]

Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir

Dan, hingga saat ini hasil pembahasan bahkan surat keputusannya belum diterima. “Untuk tindaklanjutnya seperti apa dari Bupati belum saya diterima, jadi masih menunggu,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Bawean bersama Muspika di Kepulauan Bawean telah sepakat untuk menerapkan lockdown lokal. Yaitu sepakat dalam jangka waktu 14 hari per tanggal 7 April 2020, akses pelayaran kapal penumpang dengan tujuan Bawean agar disetop terlebuh dulu. Hal tersebut tertuang dalam surat kesepakatan tertanggal 31 Maret 2020 sebagai antisipasi penyebaran covid-19 di Pulau Bawean. (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru