KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Masriyah, wanita paruh baya warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono yang melempari tetangganya dengan air kencing dan maaf (tinja) datang ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (2023). Ia digugat perdata Rp1 miliar oleh sang korban, Wiwik Winarti.
Namun bukanya tegang, Masriyah justru terlihat santai dengan mengumbar senyum sebelum dan sesudah mengikuti sidang. Tidak nampak perasaan khawatir bila ia harus membayar gugatan sebesar itu.
Baca juga: Kades Buncitan Sedati Sidoarjo Ditemukan Tewas di Dalam Balai Desa
Masriyah datang ke PN Sidoarjo sekitar pukul 08.30 WIB. Ia didampingi suami, anak dan kuasa hukum. Sementara itu, Wiwik Winarti didamping anak, menanti dan tim kuasa hukum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Pambudi. Setelah menerima berkas dari penggugat dan tergugat, hakim memutuskan menunda persidangan karena turut tergugat tidak datang.
“Sidang ditunda dua pekan lagi karena turut tergugat tidak datang. Saya berharap nanti semuanya datang pada sidang yang telah dijadwalkan. Sambil menunggu waktu tersebut kami sediakan ruang mediasi kepada kedua belah pihak,” tutur Agus Pambudi.
Ditemua usai keluar sidang, kuasa hukum tergugat Heru Punomo mengatakan bahwa gugatan sebesar itu tidak berdasar.
Baca juga: Edukasi #Cari_Aman: MPM Honda Jatim Ingatkan Pelajar Wajib Berusia 17 Tahun dan Punya SIM
“Bu Masriyah telah menjalani hukuman satu bulan tahanan atas apa yang diperbuatnya. Saya rasa itu sudah cukup,” ucapnya.
Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dan mengikuti prosesnya.
Baca juga: Usai Menjalani Kurungan Sebulan, Pelempar Tinja ke Tetangga di Sidoarjo Digugat Korban Rp1 MiliarSementara itu, kuasa hukum penggugat, Yulian Musnandar mengatakan pihanya menggugat secara perdata kepada Musriyah sebesar Rp1 miliar sebagai kerugian I material dan kerugian material sebesar Rp128 juta.
“Ruang mediasi memang terbuka, namun kami tetap kukuh pada gugatan,” terang Yulian.
Baca juga: Bupati Sidoarjo di Bantu Warga Penghuni RTLH di Kecamatan Tarik
Seperti diberitakan, Wiwik Winarti, warga RT 1 RW I, Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono menjadi korban tindakan nyeleneh Musriyah. Pagar rumah Wiwik dilempar kotoran manusia oleh Musriyah sejak tahun 2017, setiap hari karena tidak terima rumah orang tuanya dibeli korban. Akibat aksi ‘sadisnya’, Masriyah disidang tipiring dan harus meringkuk di tahanan Lapas Soidoarjo selama 1 bulan.
Sekeluar penjara, kasus ini tidak otomatis berhenti. Kini, Masriyah mengancam menutup akses jalan rumah Wiwik yang berada tepat di belakang rumahnya. (qom)
Editor : Satria Nugraha