KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Gresik berencana mengumpulkan seluruh camat di Kabupaten Gresik.
Langkah ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak penjualan tanah kavling ilegal.
Baca juga: MPLS Dimulai, SMPN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Moderasi Beragama
Kepala DPMPTSP Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menegaskan, penjualan lahan kavling di Gresik kini semakin meresahkan.
Baca juga: DPM PTSP Lamongan Masuk 3 Besar Jatim Dalam Kembangkan LayananBahkan tak jarang pemilik lahan menjadikan bisnis kavling sebagai siasat agar bisa mengajukan pinjaman ke perbankan. Syaratnya pemilik kavling harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Gresik.
"Pemohon datang kesini hanya membawa dokumen petok untuk pengurusan IMB yang saat ini berubah menjadi PBG. Tentu saja langsung kami tolak," kata Agung.
Baca juga: Resmob Polres Gresik Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah, Emas Korban Raib Senilai Rp82,6 Juta
Diterangkan, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah.
Selain itu penjualan lahan kavling ini banyak dikeluhkan oleh developer perumahan.
Baca juga: Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa
"Kami ingin mempersempit penjualan kavling dari Pemerintah Kecamatan. Bahkan jika perlu kami akan membentuk satgas lahan kavling untuk menggelar penertiban bersama dilapangan," tandasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar