Pengesahan Ranperda RTRW Kabupaten Gresik Masih Gelap, Pemkab Ngaku Draf Sudah di Dirjen

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Pembahasan lintas sektor Ranperda RTRW Kabupaten Gresik di Kementerian ATR/BPN Januari lalu (Dok/Kementerian ATR/BPN)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah atau biasa disebut RTRW Kabupaten Gresik yang dimulai sejak 2022 lalu ternyata belum melahirkan produk perda tata ruang yang baru.

Pasalnya, hingga kini Ranperda RTRW 2022-2042 tersebut tak kunjung disahkan menjadi Perda.

Baca juga: Pemkab Gresik Pastikan Usaha Berizin Tak Masuk Lahan Baku Sawah dalam RTRW 2026-2046

Bekas ketua Pansus DPRD Kabupaten Gresik yang menggodok Ranperda RTRW, Syahrul Munir menyatakan, saat ini kelanjutan dan finalisasi draf ranperda tersebut di tangan eksekutif.

"Itu sudah urusannya Bappeda, wong pansus sudah dibubarkan, tugasnya sudah selesai setelah pembahasan lintas sektor draf ranperda tersebut Januari lalu," beber Ketua Fraksi PKB tersebut.

Baca juga: LSD Kabupaten Gresik Disepakati 38.564 Hektare dalam Pembahasan Lintas Sektor
Nah saat dikonfirmasi, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah atau Bappelitbangda Pemkab Gresik, Dian Palupi Chrisdiani menjelaskan, saat ini draf ranperda tersebut telah berada di Meja Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Republik Indonesia sejak pekan lalu.

Baca juga: SIG dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Hadirkan Material Bangunan Ramah Lingkungan

"Posisi sudah di Pak Dirjend, semoga dalam waktu dekat sudah bisa diparipurnakan di DPRD," jelas Dian.

Dijelaskan, draf ranperda tersebut akan diberikan persetujuan subtansi atas RTRW Kabupaten Gresik 2023-2043. Namun Dian menyebut, masih terbuka kemungkinan ada revisi.

Baca juga: Sekam Padi Asal Gresik Tembus Pasar Jepang hingga Timur Tengah

"Namun hanya penyempurnaan minor saja," tandasnya. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru