KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Seorang pria berinisia SAK yang merupakan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Jawa Timur diduga mencekik seorang perempuan.
Perempuan tersebut yaitu istrinya sendiri berinisial LEW.
Baca juga: Pastikan Kualitas Infrastruktur Desa, Wabup Bojonegoro Sidak Empat Proyek BKKD
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu kini telah di dibawa ke meja hijau.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro mengatakan, jika kasus yang dilaporkan korban itu sudah P21 alias dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Kasus KDRT yang dilakukan SAK kepada istrinya sendiri sudah dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Dalam laporanya, LEW mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan suaminya. Insiden kekerasan dalam rumah tangga itu bermula saat pelaku memergoki istrinya melihat ponselnya tanpa ijin.
Baca juga: Dua Terduga Pencuri Kabel di Bojonegoro Diamankan Polisi dan Warga, Satu Pelaku Kabur
Kesal dengan prilaku korban, pelaku ini lalu emosi hingga melampiaskan amarah dengan menampar sang istri sebanyak tiga kali dan mencekiknya. Tak cukup disitu, pelaku juga sempat mengeluarkan semua baju sang istri serta mengusirnya dari rumah tinggal mereka berdua.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana mengatakan, saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro untuk menunggu persidangan.
"Pelimpahan dilakukan pada 7 Juni 2023 lalu,” terangnya, Rabu (21/6/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Thomas Djaja membenarkan kabar penahanan pegawainya. Hanya saja ia menilai jika persoalan itu sudah masuk ke ranah pribadi dan bukan urusan RSUD lagi.
Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
“Itu urusan pribadi, bukan urusan kantor,” ucap Thomas Djaja.
Thomas menjelaskan jika yang bersangkutan berstatus sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau pegawai kontrak yang bertugas di bagian administrasi. Sehingga bukanlah seorang aparatur negara.
"Yang bersangkutan bukan ASN, tapi pegawai BLUD,” pungkasnya. (qom)
Editor : M Nur Afifullah