Awas, Uang Palsu Beredar di Sidoarjo

klikjatim.com
Dua tersangka uang palsu di Sidoarjo dicokok Polresta (Satria/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Seorang pembuat dan dua pengedar uang palsu ditangkap di personel Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Penangkapan berawal saat RB (24), warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruam memboking PSK di sebuah penginapan di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru pada hari Minggu (30/4).

Baca juga: Kades Buncitan Sedati Sidoarjo Ditemukan Tewas di Dalam Balai Desa

Nah, saat itu tersangka membayarnya menggunakan uang uang palsu dan dilaporkan ke Polsek Waru.

Polisi lalu melakukan pengembangan kasus ini lalu tertangkaplah pengedar lain berinisial MIA (31) warga Entalsewu, Kecamatan Buduran Sidoarjo pada 30 April 2023.

"RB membeli uang palsu dari MIA melalui media sosial," tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta, Rabu (14/5/2023) siang.

Baca juga: Edukasi #Cari_Aman: MPM Honda Jatim Ingatkan Pelajar Wajib Berusia 17 Tahun dan Punya SIM

Setelah dilakukan pengembangan lanjutan, tertangkaplah EJ (35), warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember pada 2 Mei 2023.

"EJ ini merupakan pembuat uang palsunta. Kedua pengedar yang tertangkap sebelumnya membeli uang palsu dari EJ," terang Kusumo.

Dari ketiganya, polisi menyita 48 lembar uang palsu siap edar 100.000 an, 18 lembar pecahan 100.000 siap potong, 3 buah ponsel, 1 laptop, uang asli hasil penjualan sebesar Rp1.970.000 serta perlengakpan percetakan uang palsu.

Baca juga: Bupati Sidoarjo di Bantu Warga Penghuni RTLH di Kecamatan Tarik

Atas peebuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 UU no.7 tahun 2011 ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan pasal 6 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Masyarakat hendaknya berhati-hati dan memperhatikan dengan teliti uang yang diterima. Kalau ada yang janggal, segeralah laporkan ke kami," imbuh mantan Wakapolresta Banyuwangi ini. (qom)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru