Dua Gadis Dibawah Umur Dijadikan PSK Online, Pria di Jombang Dibui

klikjatim.com
Pelaku berbaju tahanan saat diamankan Satreskrim Polres Jombang (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - MFHS (21) harus meringkuk di sel tahanan Polres Jombang usai melakukan tindak pidana penjualan dua gadis dibawah umur dijadikan PSK (Pekerja Seks Komersial) secara online.

Aksi MHFS terbongkar Unit PPA Satreskrim Polres setempat.

Baca juga: Pemerintah dan PT SGN Gencarkan Percepatan Swasembada Gula Nasional di Jombang

Pelaku MFHS alias Mondi ini warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang yang menjual dua gadis dibawah umur yang ia rekrut dengan alih-alih mendapat pekerjaan secara layak, namun malah menjadikannya PSK di salah satu kamar kos di Desa Tunggorono.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan jika pembekukan pelaku berawal dari laporan warga sekitar TKP yang mengetahui adanya tindak pidana penyekapan dan penjualan gadis dibawah umur untuk melayani lelaki hidung belang melalui pemesanan online, pada 11 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya penyekapan anak dibawah umur dari masyarakat dan pihak kami melidik dengan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostistusi di media online contohnya FB dan transaksi menggunakan cash melalui WhatsAapp," katanya di Mapolres Jombang Selasa (13/6/2023).

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memposting para korban yakni TA (14) dan LL (16) warga Kediri, melalui media sosial dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk durasi waktu 1 jam.

Baca juga: Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Pria Jombang ini Diamankan Polisi

"Setelah deal harga maka pelaku dan calon konsumen melakukan percakapan lewat WA dan dapat melakukan prostitusi di salah satu kamar kos di Tunggorono," imbuhnya.

Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, mereka juga tidak diberikan gaji selama dijadikan sebagai PSK selama 1,5 bulan dan mencoba upaya untuk melarikan diri.

"Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali," jelas Aldo.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Jombang Ternyata Suami Sirinya

Aldo mengungkapkan dari penangkapan pelaku penjualan gadis dibawah umur, pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti seperti uang hasil transaksi Rp 350 juta, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.

Kemudian pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, melakuman tindak pidana ekploitasi secara ekonomi atau seksual anak dibawah umur terkait perlindungan anak dan prostitusi online.

"Pelaku dijerat dalam Pasal 88 UURI No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling lama 10 tahun dendapaling bnyak Rp 200 juta, kita lapis prostistusi online dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 1 miliar," pungkasnya. (qom)

Editor : Diana

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru