KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Gresik diketahui mendaftar calon anggota Bawaslu Kabupaten Gresik.
Dua anggota KPU Kabupaten Gresik tersebut yaitu Makmun (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), kemudian Abd. Sidiq Notonegoro (Divisi Perencanaan Data dan Informasi).
Baca juga: Pemkab Gresik Dorong Generasi Muda Berkualitas Lewat Grand Final Duta Genre 2026
Saat dikonfirmasi, kedua anggota KPU Gresik tersebut membenarkan bahwa keduanya memang mendaftar calon anggota Bawaslu Kabupaten Gresik.
Namun Makmun menjamin, proses pendaftarannya tidak akan menggangu kinerja dia di KPU, terutama dalam melaksanakan tahapan pemilu yang saat ini berjalan.
"(Saya) tetap aktif di KPU, tidak harus mundur selama proses seleksi (dari KPU)," kata dia.
Baca juga: Pendaftar Calon Anggota Komisioner Bawaskab Zona Dua Membludak di Hari Terakhir
Baca juga: Perempuan Terlantar di Kedamean Dievakuasi Polisi, Diantar Hingga Naik Bus ke Tuban
Senada dengan Makmun, Abd. Sidiq Notonegoro mengaku tidak ada masalah sekalipun dua komisioner KPU Gresik ikut seleksi Bawaslu. Memang, secara aturan tidak ada larangan bagi anggota KPU mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu.
"Alhamdulillah aman dan tidak ada masalah," tutur Sidiq.
Kabar majunya Sidiq dan Makmun sebenarnya sudah terdengar beberapa Minggu sebelum pendaftaran anggota Bawaslu dibuka.
Pasalnya, baik Sidiq maupun Makmun sudah dua periode menjabat anggota KPU Kabupaten Gresik, sehingga dipastikan tidak bisa lagi mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Gresik lantaran terbentur aturan.
Keduanya adalah anggota KPU Kabupaten Gresik 2014-2019 dan 2019-2024. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar