KLIKJATIM.Com | Blitar - Sedikitnya 205 kasus pidana berhasil jajaran Polres Blitar Kota selama dua pekan terakhir. Kasus yang diungkap meliputi premanisme, peredaran minuman keras, judi dan narkoba. Operasi Pekat yang digelar Polres Blitar Kota untuk menegakkan aturan serta menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat.
[irp]
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela kepada wartawan menjelaskan, operasi pekat yang dilaksanakan selama dua pekan ini sebagai bentuk upaya cipta kondisi dalam rangka menjaga situasi kamtibmas. Terutama dalam kondisi saat ini untuk mencegah penyebaran virus corona.
Disebutkan, 295 kasus diungkap oleh seluruh jajaran Polres Blitar Kota. Rinciannya dari 178 kasus premanisme, 106 perkara minuman keras, 5 kasus perkara perjudian dan 6 kasus narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 botol berisi minuman keras berbagai jenis baik pabrikan dan oplosan.
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
[irp]
"Selain itu kami juga mengamankan 284 butir obat keras jenis pil dobel l. Sementara dari kasus perjudian diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2.018.000 dan alat perjudian," tandas mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026
Ditambahkan, pihaknya melakukan pembinaan kepada ratusan anak jalanan. Polisi juga mendata anak jalanan yang diamankan. Para anak jalanan tersebut juga diminta untuk kembali ke tempat asal mereka. “Dikaitkan kondisi saat ini Polres Blitar Kota menekankan untuk tidak berkeliaran di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Minuman keras yang berhasil disita nantinya akan dimusnahkan,” tegas AKBP Leonard. (hen)
Editor : Redaksi