KLIKJATIM.COM | BOJONEGORO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro menggelar razia kamar blok hunian narapidana. Razia tersebut dilakukan guna mencegah dan antisipasi adanya barang larangan yang masuk ke dalam Lapas.
Razia dipimpin langsung Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Rony Kurnia dengan menggandeng Sat Reskoba Polres Bojonegoro.
Baca juga: Lapas Kediri Deklarasi Bebas Narkoba dan HP Ilegal
Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Rony Kurnia menjelaskan, razia ini guna mewujudkan Zero HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba) di Lapas.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencegah masuknya Narkotika. Maka dari itu Lapas menggandeng Sat Reskoba dalam melakukan razia kamar blok hunian narapidana.
Disinggung terkait adanya 4 napi yang bukan berasal dari Bojonegoro menjadi otak dalam kasus penipuan jual beli truk melalui sosial media, Rony kurnia menegaskan jika 4 napi tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Purbalingga sejak tanggal 6 Mei 2023 dan sudah tidak ada di Lapas Bojonegoro.
Selain itu, Rony Kurnia juga menegaskan, jika para napi tersebut bukan asli penghuni Lapas Bojonegoro melainkan dari Lapas lain yang dipindahkan ke Lapas Bojonegoro.
Terkait kasus itu sudah menyerahkan proses hukum kepada Polres Purbalingga. Sehingga, Lapas Bojonegoro tidak ada sangkut pautnya terhadap 4 napi tersebut meski sebelumnya 4 napi itu sempat menghuni Lapas Bojonegoro.
"Kita bersinergi dengan polres purbalingga dan kejadiannya sudah bulan Februari 2023 lalu. Kita langsung berkoordinasi dan berhasil kerjasama dengan Polres Purbalingga untuk mengungkap kasus penipuan yang sudah kita tindaklanjuti tersebut," ujarnya Senin (22/5/2023).
Baca juga: Lapas Bojonegoro Gandeng BNNK Tuban, Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal
Menurutnya, lapas Bojonegoro juga telah memeriksa yang bersangkutan dengan melakukan BAP serta dijatuhi hukuman disiplin. Selanjutnya untuk proses hukum di serahkan pada polres purbalingga dan Lapas Bojonegoro tidak memiliki wewenang untuk memproses hukum terhadap empat napi itu.
"Kita serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib," imbuh Kalapas Bojonegoro.
Untuk mencegah kejadian tersebut, Lapas Bojonegoro memperketat pengawasan dengan melakukan pemeriksaan intens terhadap narapidana dua kali dalam satu minggu dan rutin menggelar razia pada kamar blok hunian napi dengan tujuan untuk mempersempit pergerakan barang-barang terlarang masuk ke dalam lapas.
"Kita terus bersinergi dengan Polres Bojonegoro dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Jika ditemukan gangguan kamtib, maka langsung kita tindak dan kita serahkan ke pihak Kepolisian," pungkasnya.
Baca juga: Ketua DPRD dan Kalapas Bojonegoro Raih Penghargaan Angling Darma Award PWI Bojonegoro
Sebelumnya, pengakuan mengejutkan datang dari kawanan tersangka kasus penipuan transaksi elektronik di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).
Mereka mengaku mengendalikan kejahatan penipuan transaksi online dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa Timur.
Mereka yakni JD, YM, TS dan TM. Masing-masing mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari mencari korban di media sosial, menyediakan bukti transaksi palsu, mencari pembeli, hingga sekadar pelayan para pelaku di dalam Lapas. (*/rtn)
Editor : M Nur Afifullah