KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tersangka penganiayaan berinisial MVA (26) warga Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, akhirnya bisa ditangkap polisi pada Senin (08/05/2023) yang lalu.
Baca juga: Tragis! Eksperimen Mercon Bocah 12 Tahun di Kediri Berujung Ledakan Dahsyat
Tersangka ditangkap setelah 6 bulan menghilang dan menjadi buronan polisi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendalamiĀ laporan penganiayaan yang disampaikan oleh korban LPA (33) warga Kelurahan Sembung Kecamatan / Kabupaten Tulungagung, yang tak lain adalah mantan kekasihnya sendiri.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (22/11/2022) yang lalu, di depan rumah kos tersangka.
"Tersangka ini sempat kabur, kemudian kemarin bisa kita tangkap," ujarnya.
Anshori menjelaskan, penganiayaan terjadi di depan rumah kos yang ada di Kelurahan Botoran, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung pada pukul 01.20 WIB dinihari, saat sebagian warga sekitar masih tidur.
Peristiwa ini terjadi karena korban yang datang keĀ lokasi dan mendapati tersangka yang sedang bermain handphone.
Korban menduga, saat itu tersangka sedang chatting dengan perempuan lain, hal inilah yang menyulut emosi korban dan langsung marah-marah.
Baca juga: Seorang Pria Menabrakan Diri ke Truk Depan SMPN 1 Mojo Kediri
Tersangka yang tidak terima dengan tuduhan ini langsung mendorong korban hingga kepalanya mengenai tembok, kemudian memukul mata kiri korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan pembengkakan dan keluarnya cairan dari sekitar mata korban.
Kini akibat perbuatanya, terlapor dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, dan kini tersangka ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
"Visum wajah korban dan barang bukti lain sudah kita amankan, guna proses hukum lebih lanjut, akibat penganiayaan ini korban sempat harus berhenti beraktifitas selama beberapa hari," ucapnya. (yud)
Baca juga: Aliansi Penambang Pasir Ancam Sweeping Truk ODOL Karena Alasan Ini
Editor : Iman