KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Untuk para pasangan suami istri yang hendak bercerai dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro agar ditunda dulu. Hal ini demi menjaga keselamatan dan membantu mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Bojonegoro.
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, sudah mulai minggu lalu PA Bojonegoro sudah tidak melayani orang untuk perceraian maupun gugatan.
Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar
[irp]
"Karena ada himbauan dari pemerintah agar ditutup sementara sampai 3 April dan bisa juga diperpanjang, menunggu kondisi Covid-19 itu sendiri," ujar Solikin Jamik, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, dalam kondisi seperti saat ini dapat dijadikan sebagai bahan intropeksi diri dan pasangan sebagai langkah keutuhan berumah tangga.
Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho
"Saya berharap masyarakat lebih dapat menahan diri dari segala perilaku yang dapat membuat keluarga bercerai berai dan mengedepankan untuk saling merekatkan perasaan," ucapnya.
Berdasarkan SE KMA RI No. 1 Tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020 dan SK Bupati Bojonegoro Nomor 360/983/412.208I2020 Tanggal 25 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19, maka Pengadilan Agama Bojonegoro untuk sementara menunda pelayanan sampai dengan tanggal 03 April 2020, kecuali pelayanan melalui E-Court.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Perlu diketahui, Pengadilan Agama Bojonegoro setiap harinya menerima 35 orang yang hendak bercerai dan mengajukan gugatan. (af/bro)
Editor : M Nur Afifullah