Sebagian Pelayanan Pengadilan Agama Bojonegoro Ditutup Sementara, Cerai Ditunda

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Untuk para pasangan suami istri yang hendak bercerai dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro agar ditunda dulu. Hal ini demi menjaga keselamatan dan membantu mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Bojonegoro.

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, sudah mulai minggu lalu PA Bojonegoro sudah tidak melayani orang untuk perceraian maupun gugatan.

Baca juga: Pastikan Kualitas Infrastruktur Desa, Wabup Bojonegoro Sidak Empat Proyek BKKD

[irp]

"Karena ada himbauan dari pemerintah agar ditutup sementara sampai 3 April dan bisa juga diperpanjang, menunggu kondisi Covid-19 itu sendiri," ujar Solikin Jamik, Kamis (2/4/2020).

Menurutnya, dalam kondisi seperti saat ini dapat dijadikan sebagai bahan intropeksi diri dan pasangan sebagai langkah keutuhan berumah tangga.

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

"Saya berharap masyarakat lebih dapat menahan diri dari segala perilaku yang dapat membuat keluarga bercerai berai dan mengedepankan untuk saling merekatkan perasaan," ucapnya.

Berdasarkan SE KMA RI No. 1 Tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020 dan SK Bupati Bojonegoro Nomor 360/983/412.208I2020 Tanggal 25 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19, maka Pengadilan Agama Bojonegoro untuk sementara menunda pelayanan sampai dengan tanggal 03 April 2020, kecuali pelayanan melalui E-Court. 

[irp]

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Perlu diketahui, Pengadilan Agama Bojonegoro setiap harinya menerima 35 orang yang hendak bercerai dan mengajukan gugatan. (af/bro)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru