Cabuli Bocil, Pria di Tulungagung ini Ditangkap Polisi

klikjatim.com
Tersangka saat diamankan polisi. (istimewa)

KLIKJATIM.COM | TULUNGAGUNG - Akibat kelakuan bejatnya PY (48) warga kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan polisi. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan pencabulab yang dilakukannya.

PY ditangkap setelah polisi menerima laporan persetubuhan yang dialami oleh NN (15), perempuan yang selama ini sudah mengenal dekat pelaku.

Baca juga: 357 Kasus Kecelakaan Ditangani Satlantas Polres Tulungagung Hingga April 2026

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak empat kali kepada korban.

Menurut korban, aksi tersangka pertama kali dilakukan pada Sabtu (11/3/2023) kemudian aksi persetubuhan terulang beberapa kali.

Korban yang sejak awal menolak aksi bejat ini, tak berdaya saat tersangka memaksa dan menakutinya.

Kemudian tersangka menjanjikan bakal membelikan sepeda motor dan handphone untuk korban, agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya itu.

"Korban menolak, tapi tersangka memaksa dan mengancam agar korban tidak berkata apa-apa, dan menjanjikan korban handphone serta sepeda motor," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Akan Lelang 5.292 Liter Solar Sitaan

Merasa aman dan puas dengan perbuatannya yang pertama kemudian tersangka mengulanginya sebanyak empat kali di tempat yang berbeda.

“Perbuatan terlapor itu dilakukan berulang-ulang sampai empat kali pada waktu dan tempat yang berbeda," kata Anshori.

Tak kuat menahan beban ini sendirian, kemudian korban menceritakannya kepada tetangganya yang lalu meneruskannya kepada orang tua korban.

Tak terima kondisi ini, kemudian orang tua korban melapor ke polisi.

Baca juga: Bobol Tembok Minimarket di Tulungagung, Komplotan Pencuri Sikat Barang Senilai Rp 92 Juta

"Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan, hasil Visum et Repertum adalah 1 baju merah, 1 BH biru, 1 CD coklat, 1 celana hitam," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka telah dijerat Pasal 76D Pasal 81(1) UURI No. 23 Tahun 2002, sebagaimana diubah UURI No. 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah UURI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*/rtn)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru