KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik terus berupaya mengurangi potensi kebocoran pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Gresik.
Salah satunya dengan menghimbau masyarakat meminta karcis parkir ketika memarkir kendaraannya di tepi jalan umum.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
Kepala Dishub Kabupaten Gresik Tarso Sagito menegaskan, seharusnya tanpa diminta juru parkir (Jukir) wajib memberi karcis.
"Jukirnya saja yang 'mokong' dan kebanyakan masyarakat abai juga, tidak minta atau tanya karcis, jadi harus dua arah," ujar Tarso mengakui.
Nah, pihaknya saat ini tak henti - hentinya mengingatkan para jukir agar bekerja sesuai mekanisme. Termasuk memberikan karcis parkir yang sah kepada masyarakat.
Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang
Baca juga: Tunggakan Rp200 Juta, Dishub Ambil Alih Pengelolaan Parkir Depan Pasar Kota Gresik
Karena memang belum semua titik parkir menerapkan mekanisme pembayaran non tunai.
"Kami juga peringatkan mereka (Jukir), apabila sampai dengan tiga kali tetap 'mokong' apalagi kalo sampai ada yang laporan tak diberi karcis ya kita pecat," imbuh Tarso.
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
Dijelaskan Tarso, sesuai hasil kajian, target pendapatan retribusi parkir Kabupaten Gresik tahun ini dipatok Rp9 miliar.
"Ya tetap kita upayakan tercapai walau berat," aku Tarso. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar