KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Polres Bojonegoro bekuk 4 pengedar narkoba dan 4 pengguna narkoba. Kini para tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan.
Baca juga: Polres Bojonegoro Beri Pemahaman Pelajar Melek Teknologi Digital
"Kami mengamankan barang bukti dari mereka di antaranya 3,6 gram sabu, 3 butir ekstasi, 1.569 butir pil dobel L, sejumlah peralatan hisap sabu, serta 4 unit handphone," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto saat jumpa pers, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, para tersangka ini ditangkap petugas di waktu dan lokasi berbeda melalui operasi berantas narkoba yang berlangsung selama sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
"Penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat yang belakangan resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Bojonegoro," tambanya.
Baca juga: Kapolres Bojonegoro Temui PCNU, Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas
Kemudian, petugas bekerja keras melakukan operasi di beberapa titik sasaran yang diduga kerap menjadi ajang transaksi narkoba baik sabu, pil dobel L maupun ekstasi.
"Ada tujuh kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang. 3 tersangka terlibat kasus peredaran sabu, satu tersangka terkait peredaran ekstasi dan empat tersangka peredaran obat keras dan berbahaya," pungkasnya.
Baca juga: Pimpin Apel Perdana, Kapolres Bojonegoro Tekankan Pelayanan Humanis dan Integritas Personel
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan undang-undang ri nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(mkr)
Editor : M Nur Afifullah
Lowongan & Karir
Berita Populer
#1
Kamis, 20 Agu 2026 14:53 WIB
Selasa, 18 Agu 2026 10:23 WIB
Minggu, 16 Agu 2026 11:38 WIB
Jumat, 21 Agu 2026 09:14 WIB
Kamis, 20 Agu 2026 15:00 WIB
Berita Terbaru