Sepakat Ada Gelar Perkara Ulang, Gugatan Praperadilan Polres Pasuruan Dicabut

klikjatim.com
Suasana sidang praperadilan dihadiri pemohon dan termohon. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sidang lanjutan praperadilan dengan tergugat Polres Pasuruan, Polda Jatim dan penyidik Polres Pasuruan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, berakhir dengan pencabutan oleh penggugat, Rabu (8/2/2023). Pihak pemohon atau penggugat telah sepaham.

"Karena sudah ada kesepahaman dengan para termohon. Pengajuan praperadilan kita cabut," kata Nur Khosim selaku kuasa hukum dari Suharia pemohon di sela sidang praperadilan.

Baca juga: Gedung DPRD Pasuruan Disasar Maling

Menurutnya, pencabutan praperadilan sudah sesuai dengan tata cara hukum beracara. "Ada beberapa poin yang kita sepaham dengan termohon. Salah satunya permintaan gelar perkara khusus kepada Polres Pasuruan," ungkap pengacara yang juga pemilik kantor Law Firm Nur And Partner beralamat di Jalan Raya Wijaya Kusuma nomor 4B Mojokerto tersebut.

Pihak termohon sendiri menyetujui, apabila dalam pengajuan gelar perkara khusus ini dilakukan kembali. Tentunya dengan membawa bukti baru.

Artinya, perkara yang kita laporkan ke Polda Jatim dilimpahkan ke Polres Pasuruan, terkait adanya dugaan pemalsuan surat dalam akte autentik akan kembali dilanjutkan. 

Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan, Satpol PP Jadwalkan Pemanggilan

"Semua saksi dan alat bukti sudah kita siapkan. Kita juga siapkan saksi ahli," imbuhnya. 

Dalam perkara ini, dia menduga ada unsur tindak pidananya. "Makanya kita minta penyidik Polres Pasuruan untuk melakukan penyelidikan lagi," lanjutnya.

Sementara itu, Kabidkum Polda Jatim diwakili AKBP Siti Alindahsyah mengatakan sudah ada kesepahaman antara pemohon dan termohon. "Sudah kita jembatani pemohon dengan penyidik (Polres Pasuruan). Sehingga ada kesepakatan, sehingga pemohon mau mencabut gugatan praperadilannya," ucapnya.  

Baca juga: Dua Kali Mangkir, Polisi Sebut Tersangka M Daniel Efendi Masih Koordinasi

"Silahkan ajukan novum baru untuk dilakukan gelar perkara khusus di Polres Pasuruan," tuturnya.

Dengan adanya novum baru, tentunya perkara yang sempat dilaporkan Polda Jatim akan dibuka kembali. "Apabila di dalam gelar perkara ditemukan unsur tindak pidana, tentunya penyidik akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru