Otak Pembobol Rekening BCA Divonis 3,5 Tahun Penjara

Reporter : Fatih
Kedua terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan JPU (Ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Mohammad Thoha otak pembobolan rekening BCA Rp320 juta milik Muin Zachry divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 3,5 tahun. Sedangkan tukang becak yang mengelabuhi teller BCA, Setu divonis 10 bulan penjara. Amar putusan kedua terdakwa dibacakan di ruang Sari 3 PN Surabaya oleh hakim Marper Pandiangan.

"Terdakwa atas nama Mochammad Thoha divonis tiga tahun enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper saat menjatuhkan vonis, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Nekat! Dua Karyawati Toko Emas Gelapkan Miliaran, Modusnya Bikin Melongo

Dengan putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan yang dijatuhkan. Sebelumnya Thoha ditutut oleh JPU 4 tahun penjara. Sedangkan, Setu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim PN Surabaya yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.

Diketahui sebelumnya, bermodal peci, pakaian, dan memanipulasi tanda tangan pemilik rekening, ia bisa mengelabuhi teller sebuah Bank BCA di Surabaya. Pada Jumat (5/8/2022) siang sekitar pukul 12.00 WIB silam, ia mencairkan tabungan milik korbannya, Muin Zachry.

Baca juga: Tukang Las Divonis Penjara Seumur Hidup

Tak tanggung-tanggung, Setu menggondol Rp 345 juta uang tabungan Muin. Ya, pria yang bekerja sebagai tukang becak itu menceritakan, ia berinisiatif menggunakan peci ketika mendatangi bank swasta yang berlokasi di kawasan di Indrapura, Surabaya.

Hal tersebut dilakukan supaya perawakannya mirip korbannya, Muin. Agar aksinya lebih mulus, Setu memanfaatkan momen Pandemi COVID-19 dengan menyematkan masker agar wajahnya tak terlihat secara jelas.

Baca juga: Perkara Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

Perihal itu dibenarkan saksi atau teller Bank BCA, yakni Maharani Istono Putri. Ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, ia mengaku penyamaran Setu dengan pemilik rekening, Muin hampir serupa. Pun dengan nomor pin dan KTP yang ia bawa. (khaesar/fat)

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru