Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pernikahan Manusia dengan Kambing Ditolak, Ini Alasannya

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama yang salah satunya melibatkan oknum Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto di Pengadilan Negeri Gresik. (Abd. Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik, menolak permohonan penangguhan penahanan empat terdakwa kasus penistaan agama. Penolakan ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diketuai oleh Ketua Mochammad Fatkhur Rohman di PN Gresik, Rabu (4/1/2023).

Empat terdakwa perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing antara lainnya Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif, Sutrisna alias Kresna dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah. Adapun majelis hakim berpandangan bahwa tidak ada alasan hukum untuk melakukan penangguhan penahanan kepada empat terdakwa.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah

Keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan atau musyawarah oleh majelis hakim selama dua minggu. "Tidak ada alasan hukum untuk melakukan penanggungan penahanan terhadap empat terdakwa," tutur Fatkhur.

Sebelum persidangan ditutup, Fatkhur mengatakan agenda sidang lanjutan masih sama. Yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dilanjutkan Kamis (5/1/2023) besok. 

Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa 5x15 Meter Berkibar di Tebing Kapur Sekapuk Gresik

"Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tolong siapkan dua saksi," katanya.

Sekedar informasi bahwa keempat terdakwa yakni anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Kresna sebagai penghulu, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten terlibat dalam perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Lahir 17 Agustus, 17 Warga Gresik Dapat SIM Gratis dari Satlantas

Mereka dijerat pasal 156 a KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penistaan Ajaran Agama dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Sementara terdakwa Saiful Arif alias Arif Saifullah didakwa dengan pasal 45 ayat (2) Undang-undang tentang ITE. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru