Empat Terdakwa Kasus Penistaan Agama Ajukan Penangguhan Penahanan, Satu Alasan Karena Anggota DPRD

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Suasana sidang lanjutan kasus pernikahan manusia dengan kambing di Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik. (Abd. Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Sidang lanjutan kasus pernikahan manusia dengan kambing di Kabupaten Gresik, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (22/12/2022). Agenda sidang kali ini sejatinya adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun empat terdakwa tersebut tidak menggunakan hak eksepsi itu. Mereka melalui Kuasa Hukumnya, Hadi Gunadi justru mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi

Hadi Gunadi menyampaikan di hadapan Majelis Hakim PN Gresik, dasar pengajuan penangguhan penahanan karena kliennya, yaitu Nur Hudi Didin Arianto masih aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gresik. Sehingga politisi Partai Nasdem tersebut disebutkan harus menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Selanjutnya, klien kami dengan statusnya sebagai Anggota DPRD Gresik masih dibutuhkan masyarakat. Sebagai kepala keluarga juga, dan masih mempunyai anak kecil yang butuh bimbingan seorang ayah," kata Hadi.

Adapun sebagai penjamin adalah kuasa hukum Nur Hudi dan istrinya. Hadi Gunadi menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan serupa.

"Bahkan klien kami akan proaktif membantu pembuktian materiil," tandasnya.

Baca juga: Dorong Regenerasi Seniman, Khofifah Serahkan Bantuan Gamelan dan Uang Pembinaan Sanggar Topeng Malangan

Kurang lebih alasan serupa pun disampaikan sebagai dasar permohonan penangguhan penahanan tiga terdakwa lainnya. Yaitu Saiful Arif, Sutrisno serta Saiful Fuad (Gus Arif).

Selanjutnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mochammad Fatkur Rochman memutuskan untuk mengagendakan sidang lanjutan. Yaitu agenda pemeriksaan saksi-saksi.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, Nugroho Tanjung menyampaikan bahwa pihaknya dalam perkara ini akan mendatangkan sejumlah saksi. Antara lainnya saksi fakta dan dan saksi ahli untuk memperkuat dakwaan. 

Baca juga: Konsisten Lima Tahun, MPM Honda Jatim Renovasi Delapan Rumah Lewat Program Employee Volunteering

"Segera kami kirim nama-nama saksi untuk keempat terdakwa," kata dia.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum terdakwa juga mengaku akan mendatangkan saksi dalam perkara ini. Yaitu saksi ahli dan saksi fakta seperti yang diajukan JPU. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru