Baca juga: PLN UP3 Surabaya Utara Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Surabaya
Ia juga mengatakan, klasifikasi dalam menaikan harga penggunaan air PDAM itu akan disesuaikan dengan daya listrik, lebar jalan dan luas bangunan rumah dari masing - masing pengguna pelayanan air PDAM
"Ada aturan Permendagri terkait penyesuaian harga tarif PDAM. Surat Edaran Bu Gubernur juga sudah berbunyi, bahwa seluruh PDAM termasuk Surabaya itu ditetapkan harganya Rp2.656. Tapi kemarin saya tentukan agar dibulatkan menjadi Rp2.600 saja, sedangkan warga miskin gratis dengan ketentuan tadi," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A. Hermas Thony menilai kenaikan tarif PDAM tersebut kurang sesuai.
"Kalau itu diberlakukan, maka ada kenaikan sekitar 400 persen. Sementara pendapatan masyarakat belum naik. Daya beli justru turun. Jadi kenaikan itu, kurang pas menurut saya," kata AH Thony, Selasa (29/11/2022).
AH Thony menegaskan, kalau kenaikan itu tetap diterapkan, dalam rangka memenuhi syahwat penggantian pipa, dirinya menyatakan kurang tepat. Sebab yang perlu dilakukan adalah peningkatan kualitas layanan terhadap masyarakat pelanggan yang sudah ada. Ini baru tepat sekali.
"Peningkatan layanan itu tidak harus mengganti pipa. Lakukan manajemen placing itu dengan secara rutin. Maka pipa-pipa yang tadi dikatakan buntu akan bolong. Lalu kemudian buat sebuah rumusan dengan berkonsultasi kepada ahli, bagaimana material yang ada di dalam pipa mudah gembur dan mudah digelontor. Kalau hal itu sudah dilakukan. Maka merawat kebuntuan," paparnya.
Untuk nol rupiah bagi warga miskin, menurut AH Thony, itu tidak mencerminkan hak dan kewajiban masyarakat. Setiap warga negara di republik ini diatur ada hak dan ada kewajiban. Kalau kemudian ada orang mendapatkan layanan air. Maka Dia semestinya punya kewajiban.
"Kewajibannya adalah mendaftarkan untuk dipasang. Kewajibannya adalah membayar tarif minimal. Hanya untuk sewa meter saja. Kalau itu dibebaskan sama sekali. Itu berarti menghilangkan kewajiban warga negara. Berarti Dia hanya menerima hak saja. Maka, berarti hak dan kewajiban itu menjadi tidak berlaku. Akibatnya adalah mereka malah betah menjadi orang miskin, karena dimanjakan," ungkapnya
Baca juga: Pemberlakuan Tarif Baru, Anas Karno Minta Validasi dan Verifikasi Pelanggan PDAM
"Jangan kemudian di nina bobokkan dengan pemberian fasilitas-fasilitas seperti itu. Saya pikir langkah itu kita perlu melihat dari sisi yang lain. Tidak dari belas kasihan tetapi dari sisi hak dan kewajiban. Agar mereka lebih bersemangat untuk berubah status sosialnya," sambungnya.
Legislator asal Fraksi Partai Gerindra ini menyarankan agar PDAM membuat tandon saja di Surabaya utara, keluarnya pelan. Pada saat masyarakat tidur, itu tandon akan terisi. Besoknya bisa dipompa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga di sana ada reservoar, selesai. Walaupun salurannya kecil, tidak perlu ada tekanan debit air dari Ngagel.
"Demikian juga nanti, di Surabaya Timur juga butuh proses juga. Jangan hanya kemudian mengandalkan pompa dari Ngagel saja. Tetapi buatlah pompa yang ada di beberapa titik, sehingga debit itu bisa merata," terangnya.
Terkait masalah usia, bahwa hal itu sudah lama menjadi argumentasi. Pipa itu ada di dalan tanah. Mereka hampir praktis sekian persen hanya dilewati, padahal tidak menahan tekanan. Karena tekanan itu sudah dibantu oleh bumi yang mengapitnya. Karena posisinya di tanam, bukan pipa gantung.
"Jangan sebelum placing dilakukan, tiba-tiba mengganti pipa. Lakukan dulu upaya itu. Penggelontoran dilakukan. Sehingga material yang menjadi penyebab kebuntuan keluar dan aliran bisa lancar. Caranya bagaimana, kalau itu sudah mengendap berapa lama," pungkasnya.(mkr)
Baca juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Strategis Untuk Undang Investor
Editor : Redaksi