Tak Punya Pabrik, Jatah DBHCHT Gresik Terbilang Kecil

Reporter : Abdul Aziz Qomar
(ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Jatah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) atau dana bagi hasil cukai rokok untuk Kabupaten Gresik tahun depan dipastikan naik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal yang digelar Satpol PP Gresik bersama wartawan, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Tak Masuk Akal! Kasur dan Dipan Dibuang ke Selokan di Tengah Kota Gresik

Wabup menuturkan, tahun ini dana bagi hasil cukai rokok untuk Kabupaten Gresik sebesar Rp18 miliar. "Nah, tahun depan sudah Rp28 miliar," katanya.

Bu Min, sapaan akrab Wabup Gresik, menyampaikan bahwa dana bagi hasil tembakau itu akan dipergunakan untuk anggaran kesehatan sebesar 50%. Sisanya untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.

"Nah, karena itu industri rokok memang dilema. Di satu sisi banyak pakar kesehatan bilang rokok tidak baik bagi kesehatan, namun menyumbang keuangan negara cukup besar," katanya.

Karena itu, lanjut dia, penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal penting dilakukan. Sehingga konsumsi rokok atau hasil tembakau lainnya bisa dikendalikan dan tidak ada kebocoran cukai.

Baca juga: Penghuni Icon Apartemen Kembali Tandatangani AJB SHMSRS

"Oleh karena penting bagi semua pihak, dari Satpol PP, Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan monitoring dan operasi memberantas rokok ilegal," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menyebut risiko peredaran rokok ilegal di Gresik cukup tinggi. "Karena kesadaran masyarakat harus dibangun salah satunya melalui insan pers. Karena kalau masyarakat tidak membeli, otomatis rokok tanpa pita cuka tak laku," paparnya.

Selanjutnya, Eko juga menjelaskan jatah dana bagi hasil cukai rokok untuk Kabupaten Gresik masih kalah dibandingkan dengan Kabupaten Lamongan. Tahun depan, Lamongan akan mendapatkan jatah DBHCHT sebesar Rp68 miliar.

Baca juga: Harmoni Budaya di Balongpanggang, Sedekah Bumi Desa Tenggor Diwarnai Arak-arakan Piala dan Ludruk Budhi Wijaya

Menurut Eko, hal ini disebabkan karena di Lamongan ada tiga pabrik rokok besar. Sedangkan di Gresik tidak ada.

"Di Lamongan itu ada pabrik HM Sampoerna dan Gudang Garam. Nah, jika (Gresik) ingin dapat DBHCHT besar ya harus bisa menarik investasi perusahaan rokok besar untuk bangun pabrik di sini," tandasnya. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru