Damai di Kepolisian, Kini Bisnis ABT Ilegal di Candiwates Diadukan ke Kejari

klikjatim.com
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, mengkonfirmasi telah menerima aduan masyarakat terkait aktivitas penjualan Air Bawah Tanah (ABT) di Desa Candiwates, Kecamatan Prigen. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra saat dikonfirmasi awak media.

"Aduan sudah kita terima. Lalu kita telaah, apakah ada indikasi tindak pidana atau tidak," kata Jemmy, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Unit Dyeing-Finishing PT Coats Rejo Pleret Pasuruan Akan Jari Pabrik Alas Kaki Terintegrasi

Kejari akan melakukan pendalam dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan (pulbaket). "Dokumen sudah kita diterima dan kita pelajari," imbuhnya. 

Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah B3 Skala Nasional Akan Segera Beroperasi di Kabupaten Pasuruan

"Jika ada indikasi pungli (pungutan liar) tentunya akan kita telusuri," pungkasnya. 

Sekedar informasi bahwa pengelolaan bisnis ABT yang sempat dilaporkan oleh Nurokit selaku Ketua RW di Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ke Polda Jatim diduga tanpa memiliki izin alias Ilegal. Karena obyek kasusnya di Prigen, sehingga Polda Jatim melimpahkan kasus itu ke Polsek Prigen dan berujung dengan perdamaian.

Baca juga: Penandatanganan MoU PLN dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, "Sinergi Membangun Negeri"

Upaya mediasi tersebut akhirnya menjadi sorotan masyarakat, yang mengaku sangat menyayangkan langkah tersebut. Seharusnya pihak kepolisian lebih mendalami terkait dugaan indikasi tindak pidana pada pengelolaan bisnis ABT, yang tanpa dilengkapi dengan perizinan. Apalagi pengelolaan ABT ini ada keterlibatan oknum perangkat desa setempat. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru