KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan persiapan terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Salah satu tahapan yang segera dilakukan adalah pembentukan badan Adhoc.
Di Kabupaten Gresik, rencana pembentukan badan Adhoc untuk pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dibuka pada Minggu (20/11/2022) depan. “Untuk tahapan pembukaan pendaftaran PPK rencana akan dimulai tanggal 20 November 2022,” kata Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Gresik, Makmun dalam sambutannya pada acara media ghatering, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
Menurutnya, sistem pendaftaran kali ini berbeda dengan proses sebelumnya. Pendaftaran sekarang harus melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
“Pendaftaran calon PPK sekarang memanfaatkan teknologi yaitu melalui aplikasi SIAKBA. Dengan sistem ini akan sangat bisa mempermudah kami dalam memanajemen data,” paparnya.
Selanjutnya dalam kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni menyampaikan perlunya bersinergi dengan media. Yaitu salah satunya untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax selama tahapan hingga pelaksanaannya nanti.
Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
Dia berharap informasi-informasi negatif yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak terulang lagi pada Pemilu 2024 mendatang. "Kami terbuka untuk memberikan informasi kepada media agar bisa ikut berpartisipasi mengabarkan kepada masyarakat," tuturnya. (nul)
Editor : Redaksi