Pengelolaan ABT Candiwates Ilegal, Polsek Prigen Undang Audensi

klikjatim.com
Tampak sejumlah kendaraan tangki pengangkut ABT Desa Candiwates, Prigen, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kepala Desa (Kades) Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Solikin mengkonfirmasi bahwa bisnis air bawah tanah (ABT) UD Tirto Langgeng (TL) memang belum memiliki izin alias ilegal. Saat ini ABT tersebut dikelola oleh Samsul selaku pemilik Depot Murni.

"ABT UD TL beroperasi selama setahun. Selama beroperasi tidak memiliki izin dari dinas terkait," beber Kades Solikin.

Baca juga: Hujan Deras Akibatkan Bencana Longsor di Tiga Kecamatan di Kabupaten Pasuruan

Selain tak mempunyai dokumen perizinan dari dinas yang membidangi, UD TL juga belum memiliki Peraturan Desanya (Perdes). "Ini masih tahap proses. Saya bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berencana akan membuat perdesnya," imbuhnya. 

Selanjutnya, perkembangan kasus laporan warga ke Polda Jawa Timur (Jatim) terkait peralihan pengelola dari warga kepada oknum perangkat diduga ada upaya mediasi. Dugaan ini muncul setelah Polsek Prigen Polres Pasuruan, yang ditunjuk oleh Polda Jatim menindaklanjuti kasus tersebut mengundang para pihak untuk audiensi pada Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Fasilitas Penunjang SMAN Taruna Madan

"Rencananya hari ini kita dipanggil penyidik Polsek Prigen," kata Pengadu, Nurokit yang juga Ketua RW 1 RT 1 Desa Candiwates.

Menurut dia, panggilan ini bersifat audensi dengan oknum perangkat berinisial S. "Sifatnya audensi mas. Tidak tahu materi audensinya, sebab saya belum mendatangi Polsek Prigen," imbuhnya.

Baca juga: MPM Honda Jatim Dukung Program HELMON Polres Pasuruan

Lebih lanjut Nurokit menambahkan, dirinya bersama warga akan melaporkan permasalahan ABT yang diduga ada pungutan liar (pungli) karena melibatkan oknum perangkat tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Kabupaten Pasuruan. "Dalam waktu dekat kita akan melaporkan dugaan pungli ini ke Kejari. Semua dokumen sudah kita siapkan tinggal melaporkan saja," ungkapnya. 

Sebelumnya, penyidik Polsek Prigen telah memeriksa sejumlah pengelola UD TL. Di antaranya adalah Samsul selaku ketua pengelola; Nurokit selaku pengadu; perangkat desa serta Kades Candiwates, Solikin. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru