KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memastikan pendalaman terhadap kasus terkait Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara terletak di Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, tetap berlanjut. Saat ini tahapannya masih proses penyelidikan.
"Masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta melakukan pendalaman," tandas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan kepada awak media, Selasa (1/11/2022).
Hasil Pulbaket ini akan dilakukan untuk mendukung terlaksananya penanganan kasus.
Baca juga: Taman Safari Prigen Gandeng Majalah Bobo, Hadirkan Rainbow Adventure untuk Wisata Keluarga
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan telah memeriksa 18 orang saksi. Terdiri dari pengurus koperasi KSPPS BMT-UGT Nusantara mulai dari Ketua koperasi, Sekertaris, sampai pungurus lainnya. Pemeriksaan itu terkait dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp50 Miliar, yang diterima KSPPS BMT-UGT Nusantara. Pasalnya diduga dalam penyaluran atau pun penerima bantuan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM di Bendomungal Pasuruan
Adapun kasus ini mencuat berawal dari hasil temuan BPK-RI terkait dugaan penyelewengan. Bahkan, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). (nul)
Editor : Redaksi