Kejari Pastikan Kasus Koperasi BMT-UGT Sidogiri Tetap Lanjut

klikjatim.com
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan. (ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memastikan pendalaman terhadap kasus terkait Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara terletak di Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, tetap berlanjut. Saat ini tahapannya masih proses penyelidikan.

"Masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta melakukan pendalaman," tandas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan kepada awak media, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: AZKO Buka Gerai di Kota Pasuruan, Tawarkan 52 Brand Ternama

Hasil Pulbaket ini akan dilakukan untuk mendukung terlaksananya penanganan kasus.

Baca juga: Dua Residivis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan telah memeriksa 18 orang saksi. Terdiri dari pengurus koperasi KSPPS BMT-UGT Nusantara mulai dari Ketua koperasi, Sekertaris, sampai pungurus lainnya. Pemeriksaan itu terkait dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp50 Miliar, yang diterima KSPPS BMT-UGT Nusantara. Pasalnya diduga dalam penyaluran atau pun penerima bantuan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Dua Tersangka Raup Rp24 Juta per Bulan

Adapun kasus ini mencuat berawal dari hasil temuan BPK-RI terkait dugaan penyelewengan. Bahkan, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru