KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, merazia sebuah toko penjual minuman keras (miras) di depan Kantor Kecamatan Prigen, Senin (4/10/2022). Dalam razia itu, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) ratusan botol miras dari berbagai merk.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, razia miras dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif. Khususnya di wilayah Prigen.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sisir Sejumlah Toko di Baureno Bojonegoro
"Ada ratusa botol miras yang berhasil kita amankan dari pemilik toko depan kantor Kecamatan Prigen. Miras berbagai merk ini kita sita dan selanjutnya si pemilik toko kita periksa," tegasnya.
Baca juga: Bupati Lumajang Pimpin Razia Toko Miras Ilegal di Sukodono
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di depan kantor Kecamatan Prigen, ada sebuah toko menjual miras berbagai merk. Setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung mendatangi si pemilik toko, serta mengamankan ratusan botol miras.
"Dari pantauan kita ada beberapa titik wilayah Prigen yang diduga menjual miras," imbuhnya.
Baca juga: Duduki Jalur Pipa Gas, Puluhan Lapak PKL di Depan Pelabuhan Gresik Akhirnya Dibongkar
Pihaknya akan terus meningkatan razia miras. Hal itu dilakukan untuk menekan angka tindak kriminal. Saat ini penjual miras telah disanksi tindak pidana ringan (Tipiring). (nul)
Editor : Redaksi