KLIKJATIM.Com | Gresik--Seorang oknum polisi di wilayah Polres Gresik dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap mertuanya sendiri. Kini laporannya sedang didalami seksi profesi dan pengamanan (propam) Polres Gresik.
Kasi Propam Polres Gresik Ipda Suharto membanarkan adanya laporan dugaan pencabulan anggota Polres Gresik terhadap mertuanya sendiri. Propam akan melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
[irp]
"Tetap akan kami lakukan lidik (penyelidikan) dan ditanggapi kalau ada laporan,” katanya.
Jumat (27/3/2020) korban atas nama DM (50) warga salah satu perumahan di Gresik Kota ini melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polres Gresik dengan didampingi kuasa hukumnya Abdullah Syafi'i.
Syafi'i menjelaskan, dia melaporkan NH (35) seorang anggota polisi yang berdinas ddi Polsek Ujungpangakh atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap mertuanya sendiri. Perbuatan cabul itu, dilakukan terlapor sejak Desember 2019 hingga Februari 2020. Selama dicabuli, korban tidak berani cerita lantaran terlapor baru saja menikah dengan anaknya.
Baca juga: Beri Pembekalan Calon Jamaah Haji, Sekdakab Sampang Ingatkan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Bangsa
"Korban tidak berani cerita karena terlapor baru saja menikah dengan anaknya, masih pengantin baru. Takut cerai," jelasnya.
Namun, lanjut Syafi'i, semakin lama terlapor tidak menghentikan kelakuannya. Korban yang tidak tahan akhirnya memberanikan diri bercerita kepada anak dan keluarga besarnya.
"Dari cerita itu, akhirnya keluarga korban sepakat untuk melaporkan NH yang tidak lain menantunya korban kepada polisi," paparnya.
[irp]
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
Ditambahkan, selama tiga bulan itu, terhitung telah tujuh kali terlapor melakukan tindak cabul terhadap mertuanya sendiri. Dalam laporannya, terlapor dituduh telah melakukan tindak kekerasan seksual pasal 45 UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pasal 289 KUHP."Laporan sudah kita layangkan dan sudah diterima," kata Syafi'i kepada klikjatim.com. (iz/mkr)
Editor : Redaksi