KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Mewabahnya virus corona atau covid-19 telah mengubah sejumlah aturan yang selama ini berlaku di Bojonegoro. Salah satunya adalah aturan acara akad dan resepsi pernikahan.
Kepala Kemenag Bojonegoro, M Syamsuri mengatakan, antisipasi terkait penyebaran corona, kalau akan ada acara akad nikah maka harus mengikuti SOP dari Kemenag. Untuk acara ijab qabul, pihak keluarga maupun calon pengantin harus memakai masker dan sarung tangan.
[irp]
Disinggung terkait resepsi, hajatan dan juga untuk kuota undangan, pihak Kemenag tidak memiliki wewenang terkait hal tersebut. "Itu menjadi urusan atau wewenang pemerintah, kalau Kemenag ya cuma pas acara ijab saja," tutur Syamsuri, Jum'at (27/3/2020)
Menurutnya, untuk tempat acara akad pernikahan terserah dari pihak keluarga. Ketika ijab nantinya harus ada SOP, bisa di tempat KUA, Masjid, ataupun di rumah.
[irp]
Syamsuri berharap, semoga dengan aturan ini warga bisa memahami dan mentaati apa yang sudah diatur agar tidak ada penularan wabah Corona ini.
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro menyampaikan larangan warga menggelar pesta resepsi selama mewabahnya corona karena berisiko menyebarkan covid-19. Aturan tersebut tidak ada pesta, kalaupun ada, tidak lebih dari 100 orang dari daerah dan juga 10 orang dari luar daerah. (af/bro)
Editor : M Nur Afifullah