Berkumpul di Masa Darurat Covid-19 Bisa Dipidanakan dengan Pasal-Pasal Berikut!

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease atau Covid - 19 di Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro tidak henti-hentinya melakukan himbauan, sosialisasi dan razia kepada masyarakat. Terutama para pelaku usaha seperti cafe, warkop, toko, minimarket atau pusat perbelanjaan agar mentaati anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan menyatakan, akan ada tindakan tegas saat masyarakat bergeming ketika diminta kembali ke rumah masing-masing. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata AKBP M Budi Hendrawan di Mapolres Boojonegoro, Jum'at (26/3/2020).

[irp]

Adapun isi Pasal 212 KUHP adalah Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan  penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

[irp]

Menurut Kapolres, kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal menjadi tujuh tahun penjara.

"Polisi senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat. Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya," jelas dia.

Kemudian isi Pasal 216 ayat (1) berbunyi Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Selanjutnya, isi Pasal 218 KUHP adalah Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

"Polri tidak ingin, akibat berkerumunan apalagi hanya cangkruk atau nongkrong penyebaran virus Covid-19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan," pungkasnya. (af/bro)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru